PKS kaget Luthfi dihukum 16 tahun, sebut hakim seperti algojo
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai sinis vonis 16 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus suap impor daging sapi. Hakim dinilai telah mengabaikan fakta persidangan yang meringankan Luthfi dari segala tuntutan.
Ketua DPP PKS Nasir Djamil menyayangkan putusan hakim yang memvonis Lutfi dengan 16 tahun penjara. Dia bahkan tak menyangka mantan orang nomor satu di partai dakwah ini divonis hingga selama itu.
"Itu diluar perkiraan ya, sebenarnya kan dari dua hakim ada dissenting opinion tentang TPPU. Nah itu, sudah sangat meringankan, karena TPPU bagian juga dari dakwaan-dakwaan tadi," ujar Nasir saat dihubungi, Senin (9/12).
Menurut dia, hakim sudah bertindak seperti algojo. Selain itu, dia menilai hakim tidak bijaksana karena mengabaikan fakta hukum.
"Itu karena menurut saya, hakim sudah betindak seperti algojo. Harusnya hakim wise (bijak). Tadi juga majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan yang diajukan oleh penasihat hukum. Sangat disayangkan putusan hakim," tutur dia.
"Seluruh argumentasi hukum yang disampaikan oleh penasihat hukum dan saksi-saksi yang meringankan itu diabaikan peranannya oleh majelis hakim," cetusnya.
Kendati begitu, Nasir menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kalau menurut saya tentu dia bisa banding. Kalau kemudian saksi-saksi meringankan diabaikan dia bisa meminta keadilan ke atas (banding). Karena apa yang dihadirkan, saksi meringankan diabaikan oleh hakim," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Luthfi Hasan Ishaaq 16 tahun penjara. Menurut majelis hakim, mantan Anggota Komisi I DPR fraksi PKS itu terbukti bersalah menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis, saat membacakan amar putusan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12).
Hakim Gusrizal menambahkan, Luthfi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedapatan Sowan ke Habib Luthfi, Hendi Tepis Dikaitkan Dengan Pilgub Jateng
Hendi menyambangi kediaman Habib Luthfi di Pekalongan bersama dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaNdaru Habib Luthfi Dukung Prabowo-Gibran, TKN: Guru Sudah Kasih Arahan Wajib Diikuti
Figur yang mewakili relawan Nderek Guru ini adalah Habib Luthfi bin Yahya yang juga dikenal sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaKetua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaMKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca Selengkapnya