Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Polemik TWK

Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Polemik TWK Pimpinan KPK Nurul Ghufron. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (17/6/2021). Perwakilan dari pimpinan yang menghadiri panggilan Komnas HAM adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Kehadiran Ghufron untuk dilakukan pemeriksaan oleh Komnas HAM berkaitan dengan aduan dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK). Aduan diterima Komnas HAM dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK dan dibebastugaskan pimpinan KPK.

Kehadiran Gufron ini merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya pada Selasa 8 Juni 2021, pimpinan KPK tak menghadiri panggilan pemeriksaan Komnas HAM.

Ghufron tiba di Komnas HAM sekitar pukul 10.25 WIB dan enggan memberikan komentar terkait kedatangannya.

"Nanti saja ya, setelah ini," ujar Ghufron singkat di Komnas HAM, Kamis (17/6).

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyebut pihaknya sudah didatangi perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perwakilan KPK datang pada, Senin 14 Juni 2021.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan KPK menyampaikan pimpinan akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis 17 Juni 2021. Pimpinan KPK akan diselisik soal dugaan adanya pelanggaran HAM dalam proses TWK seperti aduan 75 pegawai yang dibebastugaskan.

"Sudah ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK, akan datang pada proses pemeriksaan Komnas HAM pada hari Kamis," ujar Anam di Gedung Komnas HAM, Selasa (15/6/2021).

Anam menyebut, kedatangan perwakilan KPK pada kemarin sore untuk mendapatkan informasi soal aspek pelanggaran HAM dalam TWK. Informasi yang diterima perwakilan KPK akan dijadikan persiapan pimpinan dalam proses pemeriksaan nanti.

"Jadi Kamis besok kolega kami KPK akan datang dan akan mempersiapkan apa saja yang memang dibutuhkan untuk proses pendalaman, proses informasi, proses klarifikasi, dan mungkin juga akan disiapkan oleh teman-teman KPK proses penjelasan yang lebih komprehensif," kata Anam.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN: Khofifah Masuk Timses di Jatim Bisa Menutupi Kekurangan Suara Prabowo-Gibran Daerah Lain

TKN: Khofifah Masuk Timses di Jatim Bisa Menutupi Kekurangan Suara Prabowo-Gibran Daerah Lain

TKN Prabowo-Gibran optimis menang satu putaran pilpres.

Baca Selengkapnya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya