Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KPK kurang koordinasi soal panggilan Timwas Century

Pimpinan KPK kurang koordinasi soal panggilan Timwas Century Pimpinan KPK . ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sudah kali kedua, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak datang ke rapat Tim Pengawas (Timwas) Century di DPR. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, selain faktor materi yang berkaitan dengan pemeriksaan, tidak hadirnya pimpinan KPK juga karena tidak adanya koordinasi.

"Secara lisan, pimpinan kurang sempat koordinasi. Karena pimpinan kemarin keluar," kata Zulkarnain usai ikut rapat anggaran dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (29/5).

Dalam rapat anggaran itu, Zulkarnain sendirian. Tidak ada Abraham Samad maupun pimpinan KPK lainnya.

Menurut Zulkarnain, kurangnya koordinasi di pimpinan KPK murni karena persoalan teknis dan kesibukan para pimpinan bukan karena faktor lain.

"Ada berbagai tugas. Ada pimpinan di luar negeri, ada yang umroh," kata Zulkarnain.

Zulkarnain mempersilakan Timwas Century memanggil paksa pimpinan KPK. Dengan catatan, rapat Timwas tidak membahas materi substansial pokok penyidikan.

"Enggak masalah, asal jangan menyangkut substansi. Ini kan menghambat penyidikan. Undangan nanti kita koordinasikan. Jadi ini karena kesibukan pimpinan," terangnya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari-10 Februari, Begini Aturan Mainnya

Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari-10 Februari, Begini Aturan Mainnya

KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.

Baca Selengkapnya
Kantor BKPSDM di Paniai Papua Terbakar Senin Dini Hari, Ini Kronologinya

Kantor BKPSDM di Paniai Papua Terbakar Senin Dini Hari, Ini Kronologinya

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Penyebab kebakaran masih diselidiki.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya