Pimpinan KPK jadi bumper penangguhan penahanan Novel Baswedan
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menyatakan kelima pimpinan bakal pasang terkait penahanan penyidik Novel Baswedan oleh Bareskrim Mabes Polri. Lima pimpinan KPK sudah membuat surat penangguhan penahanan Novel.
Johan mengatakan, Bareskrim tidak perlu melakukan penahanan terhadap Novel. Sebab, menurut dia Novel tidak akan melakukan upaya-upaya yang dikhawatirkan oleh pihak Bareskrim.
"Pimpinan KPK akan menjaminkan dirinya berlima jika bareskrim menahan Novel, karena upaya penahanan itu tidak perlu dilakukan. Misalkan dia melarikan diri atau menghilangkan barang bukti karena peristiwanya sebelas tahun yang lalu," kata Johan dalam siaran pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5).
Hal senada pun dikatakan oleh Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji yang menegaskan bahwa lima pimpinan lembaga antirasuah akan bertanggung jawab atas persoalan yang dialami lembaganya. Terlebih permasalahan yang menyangkut salah satu pegawai KPK.
"Pimpinan bertanggung jawab atas apapun yang terjadi dengan lembaga ini," tegas Indriyanto.
Disinggung upaya apa yang akan dilakukan jika, penangguhan penahanan tidak digubris oleh pihak Bareskrim. Indriyanto mengaku masih ada upaya-upaya lain yang akan dilakukan kelima pimpinan KPK.
"Kalau sampai juga tidak dikabulkan masih ada pendekatan-pendekatan untuk kepentingan mas Novel ini. Bukan ke Polri saja tapi ada upaya lain," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
Novel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaNovel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan
Novel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnya