Pimpinan KPK Berharap Listyo Sigit Dapat Pererat Kerja Sama KPK-Polri
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango berharap Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dapat mempererat kerja sama lembaganya dengan Polri. Utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Ke depan tentu kita berharap, kerja koordinasi antar lembaga Polri dan KPK semakin tampak bersinergi dan memberi hasil guna pada kedua lembaga dan tentu saja untuk upaya pemberantasan korupsi itu sendiri," ujar Nawawi melalui keterangannya, Rabu (13/1).
Nawawi memandang Listyo merupakan sosok yang terbuka dalam upaya koordinasi dan supervisi penanganan kasus-kasus korupsi. Ia menilai sosok Listyo begitu terbuka dalam hal koordinasi bersama lembaga antirasuah itu.
"Sejauh ini profil Komjen Listyo Sigit cukup, bahkan sangat baik dalam hubungan koordinasi sesama lembaga aparat penegak hukum. Beliau sangat terbuka dan responsif terhadap upaya-upaya koordinasi dan supervisi," katanya.
Secara pribadi, Nawawi menilai Listyo sosok yang luar biasa tenang. Menurutnya pemilihan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri pastinya telah melalui banyak pertimbangan. Kendati begitu ia menekankan bahwa pernyataannya itu merupakan bentuk pandangan pribadinya bukan KPK.
Calon Tunggal Kapolri
Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk Jokowi menjadi calon Kapolri. Dengan begitu, Listyo merupakan calon tunggal pimpinan Korps Bhayangkara itu.
"Pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru," ucap Puan dalam keterangan tulis, Rabu (13/1/2021).
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.
"Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR," ujar Puan.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru
Baca SelengkapnyaDalam rilis akhir tahun tersebut Polri mengungkap berbagai kejahatan yang terjadi pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya