Pimpinan Komisi Yudisial serahkan 5 nama calon Hakim Agung
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said mendatangi Pimpinan DPR RI yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, untuk menyerahkan nama-nama calon Hakim Agung.
"Kedatangan kami untuk menyerahkan hasil seleksi calon Hakim Agung," kata Abbas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).
Abbas mengatakan jumlah kekosongan calon hakim agung sebanyak 10 orang terdiri dari 2 orang untuk bidang kompetensi Kamar Agama, 3 orang untuk bidang kompetensi Kamar Perdata, 2 orang untuk bidang kompetensi Kamar Pidana, dan 3 orang untuk bidang kompetensi Kamar Tata Usaha Negara.
"Tadinya MA meminta 10 tapi yang diloloskan 5. Perdata hanya lolos 1 orang," imbuh Abbas.
Berikut nama-nama calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial:
1. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Amran Suadi untuk mengisi Kamar Agama. Amran Suadi memperoleh nilai akhir 73,67.
2. Dirjen Badilag MA RI, Purwosusilo untuk mengisi Kamar Agama. Purwosusilo memperoleh nilai 71,55.
3. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Sudrajad Dimyati untuk mengisi Kamar Perdata. Sudrajad Dimyati memperoleh nilai 72,54.
4. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Papua, Muslich Bambang Luqmono untuk mengisi Kamar Pidana. Muslich Bambang Luqmono memperoleh nilai 68,28.
5. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Is Sudaryono untuk mengisi Kamar Tata Usaha Negara. Is Sudaryono memperoleh nilai 73,28.
Salah satu primadona dalam bursa Calon Hakim Agung ini adalah Is Sudaryono yang dijuluki sebagai "Malaikat" Peradilan Tata Usaha Negara. Kemampuan Is Sudaryono dalam menolak gratifikasi dan mengandalkan hidup hanya dari pendapatannya sebagai hakim.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaKubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu
Laporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKomisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu
Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAnies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Caleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaCak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Selengkapnya