Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilkada Kota Makassar 2020 Dipastikan tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Makassar 2020 Dipastikan tanpa Calon Independen Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan tidak ada pasangan bakal calon perseorangan atau independen yang mendaftar di Pilkada Kota Makassar. Padahal selama masa pendaftaran, tercatat ada tujuh pasangan yang datang.

"Sebelumnya ada tujuh pasangan calon yang datang ke mengambil user Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan berniat maju melalui jalur perseorangan. Kita tunggu mereka datang menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagai persyaratan calon perseorangan hingga batas waktu semalam. Namun hanya tim dari dua pasangan yang datang. Itupun dokumen syarat dukungannya tidak lengkap. Dengan demikian, tidak ada calon perseorangan," kata Koordinator divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar Gunawan Mashar kepada wartawan, Makassar, Senin (24/2).

Kedua pasangan yang dimaksud adalah Andi Munawwar Syahrir-Andi Nurwajidah dan Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin.

Dokumen yang tidak lengkap dari pasangan Andi Munawwar Syahrir-Andi Nurwajidah adalah jumlah entry Silon jauh dari batas yang diwajibkan sehingga meminta perpanjangan waktu. Karena permohonan tambahan waktu tidak dikabulkan, tim pasangan ini memutuskan untuk tidak menyerahkan syarat dukungan.

Sementara pasangan Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin, ada sejumlah dokumen yang tidak lengkap antara lain tidak ada formulir B1.2 KWK, berupa pakta integritas yang ditandatangani pasangan bakal calon. Juga tidak ada formulir B2 KWK, yakni berupa rekap jumlah dukungan di tiap kelurahan.

Gunawan Mashar merinci, lima pasangan lainnya masing-masing tim Iriyanto Baso Ence-Alihaq Mappatunru dan tim Muhammad Ahmad Ismak-Muhammad Faisal Silenang memastikan tidak menyerahkan syarat dukungan.

Selanjutnya, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Maqbul Halim juga telah menyampaikan ke KPU Makassar bahwa mereka batal menyerahkan syarat dukungan karena berencana maju melalui partai.

Kemudian, dua pasangan lainnya, Jabal Nur-Muhammad Rivaldi dan Syarifuddin Daeng Punna-Dedy Siady Toding yang juga sempat mengambil user Silon, tidak memberi kabar lagi mengenai kelanjutan niatnya maju sebagai calon perseorangan hingga batas waktu semalam.

"Jadi di antara tujuh pasangan calon yang tidak jadi maju sebagai calon perseorangan antara lain karena dokumen tidak lengkap, pindah jalur karena berencana maju ke Polwalkot Makassar melalui jalur partai. Ada juga yang memberitahukan tidak jadi maju dan ada yang tidak menyampaikan informasi lanjutan hingga habis batas waktunya mulai dari 19 Februari hingga semalam 23 Februari," pungkas Gunawan Mashar.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024

Pilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024

KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.

Baca Selengkapnya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?

Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?

KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Kaltim Berhasil Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu 2024

Masyarakat Kaltim Berhasil Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu 2024

Masyarakat Kaltim Berhasil Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Golkar Usung Banyak Kader Perempuan di Pilkada 2024: Airin Banten, Istri RK di Bandung

Golkar Usung Banyak Kader Perempuan di Pilkada 2024: Airin Banten, Istri RK di Bandung

Golkan menunjuk sejumlah kader perempuannya untuk berkontestasi pada Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.

Baca Selengkapnya