Pijat Penumpang Angkot, Komplotan Hipnotis Gasak Rp10 Juta
Merdeka.com - Tiga orang yang diduga sebagai komplotan pelaku kejahatan hipnotis di Medan diringkus tim dari Polsek Patumbak. Ketiganya dilaporkan beraksi di angkot tujuan Amplas.
Tiga tersangka yang diringkus yakni dua pria: Roni Nahot Tobing (68), warga Helvetia, dan Marudut Sihombing (40), warga Medan Amplas; serta seorang wanita Lilianty Purba (38), warga Medan Tuntungan.
"Mereka kita amankan terpisah di sekitar Jalan Sisingamangaraja Medan pada 8 Mei lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Gindo Manurung, Senin (11/5).
Gindo memaparkan, aksi teranyar komplotan ini dilaporkan pada 30 April 2020. Korbannya Eko Saputra Sitanggang (23) yang ketika itu menumpang angkot Medan Bus 06 dari Jalan Sisingamangaraja menuju simpang Terminal Amplas.
"Tak lama korban naik, ketiga pelaku turut naik ke dalam angkot. Kemudian salah seorang pelaku menanyakan apakah korban menderita penyakit, lalu pelaku pura-pura memijat-mijat kaki korban serta menghentak-hentakannya,"sebut Gindo.
Satu per satu pelaku kemudian turun di sekitar kawasan Simpang Limun. Selanjutnya korban menyadari dia telah menjadi korban hipnotis.
"Saat korban sadar, dia baru mengetahui uang Rp10 juta yang ada di saku kirinya telah dicuri pelaku. Uang itu milik perusahaan tempat korban bekerja. Korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak," jelas Gindo.
Penyelidikan dilakukan. Para pelaku berhasil diidentifikasi. Mereka pun diringkus. "Dari tangan para pelaku ditemukan barang bukti uang, cincin emas palsu, dan berbagai HP," sebut Gindo.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan. "Kita masih kembangkan kasus ini terutama untuk mendata berapa kali komplotan ini beraksi," pungkas Gindo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula saat pelaku Sovianyanto (22) menghampiri rumah kost teman perempuannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.
Baca SelengkapnyaDi tengah suasana yang sedih dan haru, penampilan BCL yang begitu anggun dengan pakaian serba putih dan kacamata hitam disorot.
Baca SelengkapnyaPerjuangan keras harus ditempuh pria bernama Hadi di usianya yang masih belia.
Baca SelengkapnyaSejumlah artis tanah air turut rayakan kemerdekaan Indonesia sehingga curi perhatian warganet.
Baca Selengkapnya