Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pihak pembunuh Ade Sara sebut tuntutan JPU terlalu percaya diri

Pihak pembunuh Ade Sara sebut tuntutan JPU terlalu percaya diri Sidang pembunuh Ade Sara. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kuasa hukum Ahmad Imam al-Hafitd dan Assyifah Anggraini, tersagka kasus pembunuhan Ade Sara, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu percaya diri. Menurut mereka, pasal yang dikenakan pada tuntutan tersebut tidak sesuai karena pembunuhan yang dilakukan bukanlah pembunuhan berencana.

"Di mana efek jera? Terdakwa masih muda. Di sini seperti tidak ada kesempatan untuk terdakwa memperbaiki diri. Padahal permasalahannya bukan pembunuhan yang direncanakan, melainkan hanya menculik saja yang direncanakan," ujar kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/11).

Hendrayanto mengakui bahwa timnya dan keluarga Hafitd tidak mengamini tindakan terdakwa. Tapi dengan cara seperti ini, pengadilan terkesan seperti pengadilan balas dendam bagi tim kuasa hukum.

Pekan depan, kedua kuasa hukum terdakwa berencana untuk mengajukan pledoi. Mereka yakin bahwa pledoi yang akan diajukan dapat meringankan tuntutan yang diterima Hafitd dan Syifa. Keduanya yakin bahwa pledoi akan diterima karena dibuat berdasarkan fakta yang objektif.

"Insya Allah yakin pledoi dapat meringankan tuntutan," tutup kuasa hukum Syifa, M Syafri Noer kepada wartawan.

Pada kasus ini, Hafitd dan Asyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Kedua terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Hal ini berdasarkan hasil autopsi yang menunjukkan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara, serta adanya gangguan proses pernapasan. Penyebab kematian akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan lemas hingga meninggal dunia.

Pasal tersebut subsider dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pasal ini, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal lebih subsider lagi yaitu Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa

KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa

Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Bareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya