Pihak pembunuh Ade Sara sebut tuntutan JPU terlalu percaya diri
Merdeka.com - Kuasa hukum Ahmad Imam al-Hafitd dan Assyifah Anggraini, tersagka kasus pembunuhan Ade Sara, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu percaya diri. Menurut mereka, pasal yang dikenakan pada tuntutan tersebut tidak sesuai karena pembunuhan yang dilakukan bukanlah pembunuhan berencana.
"Di mana efek jera? Terdakwa masih muda. Di sini seperti tidak ada kesempatan untuk terdakwa memperbaiki diri. Padahal permasalahannya bukan pembunuhan yang direncanakan, melainkan hanya menculik saja yang direncanakan," ujar kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/11).
Hendrayanto mengakui bahwa timnya dan keluarga Hafitd tidak mengamini tindakan terdakwa. Tapi dengan cara seperti ini, pengadilan terkesan seperti pengadilan balas dendam bagi tim kuasa hukum.
Pekan depan, kedua kuasa hukum terdakwa berencana untuk mengajukan pledoi. Mereka yakin bahwa pledoi yang akan diajukan dapat meringankan tuntutan yang diterima Hafitd dan Syifa. Keduanya yakin bahwa pledoi akan diterima karena dibuat berdasarkan fakta yang objektif.
"Insya Allah yakin pledoi dapat meringankan tuntutan," tutup kuasa hukum Syifa, M Syafri Noer kepada wartawan.
Pada kasus ini, Hafitd dan Asyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Kedua terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Hal ini berdasarkan hasil autopsi yang menunjukkan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara, serta adanya gangguan proses pernapasan. Penyebab kematian akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan lemas hingga meninggal dunia.
Pasal tersebut subsider dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pasal ini, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal lebih subsider lagi yaitu Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaTak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa
Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPolri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung
Bareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnya