Pihak Kaligis akan tempuh semua upaya hukum gugat deponering AS & BW
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan OC Kaligis dan Suryadharma Ali terhadap deponering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.
Deponering itu dilakukan Jaksa Agung M Prasetyo atas perkara pidana yang menjerat dua mantan pimpinan KPK yaitu Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Salah satu alasan tidak diterimanya permohonan itu dijelaskan hakim lantaran pemohon mengajukan SKP2 yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 19 Februari lalu. Sementara Jaksa Agung mendeponeringkan kasus AS dan BW pada 3 Maret 2016.
"Menurut Pak Kaligis akan dideponering, faktanya benar dideponering. Buktinya keluarkan, SKP2nya keluarkan, ternyata ada. Ini demi kepastian hukum kita ajukan permohonan," papar kuasa hukum OC Kaligis, Desiana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/3).
"Kalau dari para pemohon pastinya kecewa dan kita sudah menduga tidak dapat diterima. Kita akan ajukan banding," sambung dia.
Pihaknya mengatakan akan melakukan upaya hukum apa saja untuk bisa memenangkan permohonannya. Karena menurut dia, meski Novel Baswedan, AS dan BW telah berjasa dalam memberantas korupsi, hal itu tidak membuat mereka kebal akan hukum.
"Iya kita akan melakukan banding atas keputusan ini. Kita akan tempuh upaya hukum apa saja yang bisa kita tempuh demi penegakan keadilan," tutup dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnya