Petugas larang wartawan meliput Menteri Yohana ke Nusakambangan
Merdeka.com - Terjadi keributan saat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengunjungi salah satu terpidana mati yang divonis di bawah umur di Pulau Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.
Belasan wartawan berteriak meminta agar dapat meliput, karena mendapatkan undangan peliputan. Awak media yang sejak pagi menunggu kedatangan menteri di Dermaga Wijaya Pura Cilacap tidak diperbolehkan menyeberang.
"Ini terjadi karena ada wartawan yang ikut rombongan menteri dari Jakarta dan akan menyeberang untuk liputan, padahal kami juga wartawan. Kenapa kami tidak boleh meliput juga," kata salah satu kontributor radio nasional di Cilacap, Steve Saputra, Rabu (25/3).
Jurnalis di wilayah Cilacap dan sekitarnya mendapat pesan singkat dari humas Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengundang melakukan peliputan. Dalam pesan singkat tersebut, disebutkan mengundang para peliput untuk diperkenankan meliput bersama kunjungan tersebut.
Akhir keributan ini, wartawati salah satu media nasional turun dari Kapal Pengayoman IV yang akan menyeberang turun dan tidak ikut menyeberang.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Mirza Zulkarnain mengatakan sampai saat ini tidak boleh ada kegiatan peliputan di pulau penjara tersebut.
"Mohon maaf untuk sementara izin liputan di NK (Nusakambangan) belum dapat dikabulkan," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPetani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaRelawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon
Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaMencicipi Kipang Kacang, Kudapan Asli Pariaman yang Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda
Kudapan dari Pariaman ini terbuat dari kacang tanah yang dicampur dengan gula aren dan kerap dijadikan oleh-oleh.
Baca SelengkapnyaGugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi
Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Baca Selengkapnya