Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petugas larang wartawan meliput Menteri Yohana ke Nusakambangan

Petugas larang wartawan meliput Menteri Yohana ke Nusakambangan Kunjungan Menteri Yohana ke Nusakambangan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Terjadi keributan saat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengunjungi salah satu terpidana mati yang divonis di bawah umur di Pulau Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.

Belasan wartawan berteriak meminta agar dapat meliput, karena mendapatkan undangan peliputan. Awak media yang sejak pagi menunggu kedatangan menteri di Dermaga Wijaya Pura Cilacap tidak diperbolehkan menyeberang.

"Ini terjadi karena ada wartawan yang ikut rombongan menteri dari Jakarta dan akan menyeberang untuk liputan, padahal kami juga wartawan. Kenapa kami tidak boleh meliput juga," kata salah satu kontributor radio nasional di Cilacap, Steve Saputra, Rabu (25/3).

Jurnalis di wilayah Cilacap dan sekitarnya mendapat pesan singkat dari humas Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengundang melakukan peliputan. Dalam pesan singkat tersebut, disebutkan mengundang para peliput untuk diperkenankan meliput bersama kunjungan tersebut.

Akhir keributan ini, wartawati salah satu media nasional turun dari Kapal Pengayoman IV yang akan menyeberang turun dan tidak ikut menyeberang.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Mirza Zulkarnain mengatakan sampai saat ini tidak boleh ada kegiatan peliputan di pulau penjara tersebut.

"Mohon maaf untuk sementara izin liputan di NK (Nusakambangan) belum dapat dikabulkan," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon

Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon

Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Mencicipi Kipang Kacang, Kudapan Asli Pariaman yang Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda

Mencicipi Kipang Kacang, Kudapan Asli Pariaman yang Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda

Kudapan dari Pariaman ini terbuat dari kacang tanah yang dicampur dengan gula aren dan kerap dijadikan oleh-oleh.

Baca Selengkapnya
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana

Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

Baca Selengkapnya