Petani sawi punya lahan ganja 1.000 m2 di Gunung Pangrango
Merdeka.com - Ajid alias Damir (42) seorang petani sawi di Kampung Loji, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran memiliki ladang ganja seluas 1.000 m2 di lereng gunung Gunung Gede, Pangrango. Dalam pengakuannya, tersangka mengurus sendiri ladang ganja tersebut dan hanya untuk dikonsumsi pribadi saja.
Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan, kebun ganja ini ditemukan sejak bulan Juli 2014 lalu. Beberapa petugas BNN yang mendatangi kebun ganja milik Damir berhasil mendapatkan 100 batang ganja saat itu.
"Pada saat penggerebekan Juli lalu, tersangka berhasil kabur dengan cara loncat dari lereng. Baru saja minggu kemarin dilakukan penangkapan terhadap tersangka ini," kata Sumirat di acara pemusnahan barang bukti BNN, Selasa (16/9).
Sumirat melanjutkan, Damir mengaku mendapat bibit ganja dari temannya bernama Heri, saat keduanya bekerja sebagai buruh bangunan di Depok, 17 tahun silam. Pada saat itu Ajid hanya memiliki 10 biji ganja yang kemudian baru ia tanam pada tahun 2013.
"Dari 10 bibit tersebut, Ajid mendapatkan 4 batang pohon yang kemudian kembali dijadikan bibit hingga mencapai 100 batang ganja," jelasnya.
Sementara itu, menurut kepala BNN Kabupaten Bogor, Nugroho mengatakan, kualitas ganja yang ditanam oleh Damir sedikit berbeda dengan ganja Aceh. Perbedaan itu terlihat pada daun ganja lebih kecil dan batang yang panjang dibanding Ganja Aceh.
"Bibitnya berbeda dengan ganja Aceh. Kalau kualitas rasa kami tidak tahu, tapi dari hasil uji lab ini narkotika jenis ganja," ungkapnya.
Menurut Nugroho, dari tangan tersangka berhasil diamankan 5,8 kg ganja kering, 59 batang ganja dan 0,11 kg biji ganja. Dari pengakuan tersangka selama 2013, Damir berhasil memanen ganja selama dua kali dan hanya untuk konsumsi pribadi.
"Ajid (Damir) mengaku sejauh ini hasil panen ganjanya digunakan sendiri sebagai rokok," jelas Nugroho.
Atas perbuatannya Ajid alias Damir terancam pasal 111 ayat (2) dan Pasal dan pasal 114 (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Tidak ada perlawanan," kata AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaGanja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo bertemu dengan para petani di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/12).
Baca Selengkapnya