Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pesan di akun Facebook Wisti berujung bui

Pesan di akun Facebook Wisti berujung bui Facebook. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/Ahmad Faizal Yayhya

Merdeka.com - Orang-orang pencetus ide membikin media sosial macam Facebook, Twitter, Path dan sejenisnya mungkin dulunya memang tidak pernah membayangkan efek produk mereka bakal sedahsyat ini. Bahkan ocehan dan cuitan ramai diperbincangkan di dunia maya konon bisa membuat pemimpin negara meradang dan membuat gejolak di masyarakat bangsa.

Saking efektif dan efisiennya, pemimpin negara masa kini pun harus mau ikut bermain media sosial. Bila menolak hal itu, siap-siap dicap ketinggalan zaman.

Namun berbeda halnya dengan Wisti Yetti (47 tahun). Perempuan itu sepertinya tidak pernah mengira hanya karena berbincang dengan teman semasa Sekolah Menengah Pertama, Nugraha Mursyid, di Facebook malah menjerumuskan dia ke dalam penjara lima bulan lamanya, menurut keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dia juga dipidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. Yakni penjara empat bulan dan denda Rp 10 juta.

Perkara hukum menjerat Wisti bermula ketika mantan suaminya, Haska Etika, melaporkan dia ke Polda Jawa Barat. Tuduhannya melakukan tindak asusila di media sosial. Padahal mantan istrinya dan Nugraha hanya saling berkirim pesan melalui fitur disediakan Facebook. Wisti pun tidak pernah mengumbar percakapan dengan Nugraha. Justru Haska membuka akun Facebook milik istrinya dan menyalin percakapan itu, lantas melaporkannya ke polisi. Dia dituding sakit hati selepas bercerai.

Setelah melalui tahap persidangan, diketahui dari bukti soal adanya percakapan tidak senonoh ternyata nihil. Bahkan bukti diperlihatkan jaksa hanya berupa fotokopi transkrip pembicaraan, dan setelah diuji forensik terbukti tidak ada percakapan asusila antara kedua orang itu.

Menurut kubu Wisti, percakapan itu sama sekali tidak memenuhi unsur sangkaan dan dakwaan diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008. Bunyi pasal itu adalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

"Karena percakapan tersebut bersifat pribadi dan hanya diketahui oleh Wisni dan Nugraha," kata kuasa hukum Wisti, Suryantara, kemarin.

Suryantara merasa banyak kejanggalan dalam kasus kliennya. Menurut dia, justru bekas suami Wisti, Haska, mestinya dijerat lantaran dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses akun Facebook milik kliennya dan tidak dapat dibenarkan. Atas dasar itu, Suryantara mengajukan banding vonis kliennya ke Pengadilan Tinggi Bandung. Dia berharap Wisti dibebaskan dari segala tuduhan dan dakwaan, serta nama baiknya dipulihkan.

"Harapannya, hakim yang menangani perkara banding ini memang benar-benar mengerti persoalan hukum klien kami membebaskan dari segala dakwaan karena fakta persidangan tidak terbukti," ujar Suryantara.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Pantun Akhir Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
Pantun Akhir Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Pantun akhir tahun 2023 ini bisa dibagikan ke akun media sosial untuk menyambut awal tahun,

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
4 Februari Hari Ulang Tahun Facebook, Ini Sejarah dan Perkembangannya
4 Februari Hari Ulang Tahun Facebook, Ini Sejarah dan Perkembangannya

Facebook menjadi jejaring sosial terbesar di dunia.

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Diuji Kesetiaannya dengan Pacar oleh Atasan, Aksinya Sukses Bikin Kekasih Klepek-klepek
Polisi Ini Diuji Kesetiaannya dengan Pacar oleh Atasan, Aksinya Sukses Bikin Kekasih Klepek-klepek

Viral di media sosial sosok polisi yang duji kesetiannya dengan pacar oleh atasannya.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Momen Istri Sedang Nongkrong dan Ketahuan Suami yang Sedang Bertugas Ini Viral, Curi Perhatian
Momen Istri Sedang Nongkrong dan Ketahuan Suami yang Sedang Bertugas Ini Viral, Curi Perhatian

Momen istri sedang malmingan bareng teman lalu diciduk suaminya sendiri yang sedang bertugas ini viral, tuai komentar warganet.

Baca Selengkapnya
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.

Baca Selengkapnya
Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun, Ini Profil Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak
Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun, Ini Profil Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak

Melalui akun Instagram @komnasanak, kabar duka ini disampaikan Komnas PA kepada pubik.

Baca Selengkapnya