Perusahaan yang Menerima Mahasiswa Magang Dapat Pengurangan Pajak
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam mengatakan pemerintah akan memberikan tax deduction atau pengurangan pajak bagi perusahaan yang menerima mahasiswa untuk magang di kantornya.
"Kepada teman-teman industri sudah diberikan berbagai bentuk insentif seperti tax deduction, kalau industri itu menerima mahasiswa untuk magang itu diberikan tax deduction dua kali lipat dari dana yang digunakan untuk membiayai mahasiswa magang tadi," ucap Nizam dalam kanal YouTube Kemendikbud, dikutip pada Minggu (8/11).
Sementara, lanjut Nizam jika perusahaan menginvestasikan dananya pada riset di perguruan tinggi, maka akan diberikan keringanan pajak hingga tiga kali lipat.
"Kalau industri itu menginvestasikan ke riset di perguruan tinggi, itu diberikan triple tax deduction, tiga kali lipat dari yang dia spend di reset perguruan tinggi untuk pengurangan pajaknya," beber dia.
Bahkan kata Nizam dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo, pengurangan pajak bagi perusahaan dimaksud mencapai empat kali lipat.
"Dan kalau di UU Omnibus Law yang baru itu malah empat kali lipat, jadi kalau misalnya ada perusahaan ingin membangunkan fasilitas lab di UNS senilai 5 miliar misalnya, itu bisa dipakai untuk mengurangi pelaporan pajak mereka (perusahaan) sampai empat kali lipat dari dana 5 miliar yang diberikan pada UNS tadi," papar Nizam.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaSejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20 persen dari gaji digunakan sebagai biaya pendidikan anak di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaSMA Negeri 11 menjadi sekolah pertama yang menerapkan makan siang gratis bagi siswa
Baca Selengkapnya