Perusahaan batubara nunggak utang, karyawan di PHK âª
Merdeka.com - PT Riau Bara Harum (RBH) Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) propinsi Riau yang saat ini menjadi sorotan atas dugaan gratifikasi terhadap Bupati Inhu H Yopi Arianto, ternyata menunggak utang kepada sub kontraktornya PT Cipta Kridatama (CK) hingga mencapai ratusan miliar.
Akibatnya, PT CK terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya. Hal ini terkuak setelah PT CK melakukan PHK kedua kali terhadap 74 orang karyawannya sejak Selasa (13/5), menyusul PHK sebelumnya sebanyak 106 karyawan yang terjadi pada bulan November 2013, lalu.
Salah seorang karyawan PT CK, Zulfan Efendi (34) kepada wartawan Selasa (20/5) mengaku di PHK karena PT CK tak mampu lagi memberikan upah terhadap karyawannya karena tunggakan utang PT RBH mencapai Rp 500 miliar lebih belum dibayar.
"Sebelum di PHK, para karyawan sebelumnya dirumahkan selama tiga bulan, karena operasional berkurang sehingga dilakukan PHK," ujarnya.
Tapi sebanyak 74 karyawan yang di PHK pada Selasa (13/5) kemarin, Zulfan mengatakan belum mendapatkan haknya secara utuh dalam penerimaan pesangon dari PT CK.
"Uang operasional belum diberikan, uang sisa cuti tahunan dan gaji bulan Mei 2014 hingga saat ini belum juga dibayarkan oleh PT CK," ujar Zulfan.
PHK terhadap karyawan PT CK ini ternyata telah diketahui Pemkab Inhu. Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Inhu, Raja Jon Efendi mengakui adanya PHK terhadap 74 karyawan PT CK. Namun, PT CK belum melaporkan hal tersebut secara resmi ke Dinsosnakertrans kabupaten Inhu.
"Pihak PT CK baru menyampaikan secara lisan adanya PHK tersebut, informasinya PHK itu dilakukan karena PT RBH menunggak utang terhadap PT CK, sehingga perusahaan itu tidak mampu lagi memberikan upah karyawan," ketus Zulfan.
Sementara itu, Humas PT CK, Yasipan saat wartawan mencoba dikonfirmasi enggan mengakui adanya tunggakan utang PT RBH kepada PT CK sehingga melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya.
"Pastinya dilakukan PHK itu karena areal kerja PT CK sudah menipis, sehingga operasional kerja berkurang, kalau soal tunggakan utang saya kurang tau," jawabnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RBH belum bersedia dikonfirmasi wartawan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaPara pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya