Pertimbangan Hakim Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Satu Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Ketiga terdakwa Artis Nia Ramadhani, dan suaminya Ardi Bakrie beserta sopir Zen Vivanto atas perkara penyalahgunaan narkotika.
Vonis hukuman penjara itu diberikan majelis hakim dengan alasan pertimbangan, jika ketiga terdakwa dianggap tidak bisa dikategorikan sebagai pecandu maupun penyalahguna narkotika yang bisa menerima hukuman rehabilitasi.
"Para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sebagaimana disyaratkan Pasal 54 UU RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata majelis hakim saat bacakan pertimbangan putusan, di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Keputusan tersebut, sebagaimana pertimbangan yang terungkap dalam fakta persidangan, jika sejak april 2021, hingga tertangkap pada hari rabu 7 Juli 2021, para terdakwa sudah tiga sampai empat kali menggunakan narkotika.
"Sehingga setelah menggunakan narkotika tersebut perasaan sedih hilang hingga dua sampai empat hari kemudian. Namun jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika tidak pula merasakan apa-apa," kata hakim.
Karena fakta tersebut, maka majelis hakim sepakat kepada tiga terdakwa Nia, Ardie, dan Zen tidak bisa dikualifikasi sebagai pecandu. Alasannya karena tidak ada fakta yang para terdakwa dalam kondisi ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun psikis yang harus digunakan secara terus menerus dalam waktu yang cukup lama.
"Para terdakwa juga tidak bisa dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena para terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan. Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau karena dibujuk atau, diperdaya, ditipu dipaksa, dan atau diancam menggunakan narkotika," sebut hakim.
"Melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar menggunakan narkotika tersebut. Hal mana ditandai, dengan terdakwa dua (Nia) menyuruh terdakwa satu (Zen( membeli narkotika, dan dengan sengaja terdakwa dua yang merakit sendiri alat pengisap sabu lalu menggunakannya secara bersama-sama dengan terdakwa tiga (Ardie)," lanjut hakim.
Karena tidak masuk dalam kualifikasi pecandu maupun penyalahguna, majelis hakim lantas dalam pertimbangannya kepada para terdakwa disebut telah terbukti melakukan tindak pidana dengan mengkonsumsi narkotika, bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.
"Maka menurut majelis hakim hukuman yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara," kata hakim.
Meski dalam berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat 2 UU RI no 35/2009 tentang narkotika telah menentukan masa perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud, dalam ayat 1 huruf a diperhitungkan sebagaimana masa menjalani hukuman.
Dengan pertimbangan tersebut, maka rehabilitasi yang telah dijalani para terdakwa selama tiga bulan di Balai Rehabilitasi Fun Campus, Bogor, Jawa Barat tidak termasuk jalani masa hukuman. Lantaran para terdakwa tidak termasuk dalam pecandu maupun penyalahguna.
"Karena para terdakwa tidak termasuk dalam kualifikasi pecandu narkotika, maka masa rehabilitasi yang dijalaninya tidak dapat diperhitungkan sebagaimana masa menjalani hukuman," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI dan Kasad Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana
Agus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca Selengkapnya