Perppu Pilkada Langsung dan Pemda dipermasalahkan ke MK
Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota secara langsung dan Perppu Nomor 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) tengah dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini karena pembentukan dua Perppu tersebut dinilai memiliki kecacatan hukum.
"Pembentukan Perppu Pilkada tidak didasari adanya kebutuhan yang mendesak atau adanya unsur mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat," ujar salah satu pemohon yang merupakan mantan anggota DPR Didi Supriyanto di Jakarta, Selasa (26/11).
Didi menilai pembentukan dua Perppu tersebut berpotensi merusak sistem hukum ketatanegaraan. Menurut dia, latar belakang munculnya Perppu karena adanya perbedaan sikap politik antara Presiden SBY dengan DPR dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan konstitusi.
"Apalagi zamannya Pak Jokowi ini konflik Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisis Indonesia Hebar (KIH) begitu keras," ungkapnya.
Sementara itu, pemohon uji materi yang lain, Edward Dewaruci mengatakan hal serupa. Menurut dia, keberadaan Perppu ini yang pada awalnya untuk menyelamatkan pelaksanaan pilkada agar tetap berjalan secara langsung tetapi justru hanya menjadi alat pencitraan.
"Seharusnya Perppu tidal boleh menjadi alat politik pencitraan presiden karena itu bertentangan dengan maksud dan tujuan diterbitkannya sebuah Perppu," kata dia.
Terkait ini, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyatakan permohonan dapat diterima. Selanjutnya pihaknya akan menggelar Rapat Permusyaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke pleno atau tidak, mengingat MK belum memiliki wewenang untuk menguji Perppu.
"Kami akan menyerahkan permohonan-permohonan ini kpda RPH, dan kalau hal ini dilanjutkan ke pleno maka akan mendengarkan keterangan DPR dan presiden, lalu bisa mengajukan saksi atau ahli," ungkap Maria.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa pemohon yang terbagi menjadi tujuh perkara. Mereka adalah Victor Santoso Tandiasa, Denny Rudini, Bayu Segara, Kurniawan dengan nomor perkara 118/PUU-XII/2014, Yanda Zaihifni Ishak, Heriyanto, Ramdansyah dengan nomor perkara 119/PUU-XII/2014, Edward Dewaruci dan Doni Istyanto Hari Mahdi dengan nomor perkara 125/PUU-XII/2014 dan 126/PUU-XII/2014, Didi Supriyanto dan Abdul Khaliq Ahmad dengan nomor perkara 127/PUU-XII/2014, Arif Fathurohman dengan nomor perkara 128/PUU-XII/2014, Moch Syaiful dengan nomor perkara 129/PUU-XII/2014.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaAngka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR
Baca SelengkapnyaRespons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca Selengkapnya