Perppu Ciptaker Dikritik, Mahfud MD: Belum Baca Isinya sudah Berkomentar
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi sejumlah kritikan usai diterbitkannya Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, banyak yang berkomentar padahal belum membaca.
"Banyak yang pertama tidak paham putusan MK itu seperti apa dan yang kedua belum membaca isinya sudah berkomentar sehingga saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, maka diskusikan saja," ujarnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/1).
Mahfud menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Kemudian, pemerintah merevisi sejumlah pasal UU Cipta Kerja yang menjadi catatan MK melalui perppu.
"Kita perbaiki dengan perppu karena perbaikan dengan perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang. Jadi undang-undang itu undang-undang/perppu kan gitu kalau di dalam tata hukum kita," tuturnya.
Mahfud menjelaskan, perppu itu sudah sah secara prosedural menggantikan UU Cipta Kerja. Sebab, Pemerintah dan DPR telah memasukkan omnibus law sebagai produk hukum lewat revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"Nah sesudah itu diselesaikan, undang-undang PPP pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu perppu dibuat berdasar itu. materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya apa pernah materi uu ciptaker dibatalkan? Tidak," ujarnya.
Mahfud mengingatkan, Perppu bisa dibuat jika ada kegentingan yang memaksa. Kata dia, ada istilah hak subjektif presiden untuk mengeluarkan Perppu.
"Bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden. Tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain
Mahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Tidak Ada Pertentangan Antara Melanjutkan dan Perubahan
Mahfud MD menilai tidak ada pertentangan antara mengusung perubahan dengan melanjutkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Buka Posko Pelanggaran Pemilu, TKN Laporkan Hasilnya ke Mahfud MD
TKN mengklaim hingga hari ini tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Minta Pemuda Jangan Pilih Pemimpin Tak Sesuai Visi Misi: Dia Junjung HAM Padahal Melanggar
Mahfud MD menekankan pemuda memilih sosok pemimpin yang memilik rekam jejak yang bagus.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Yang Berdosa Bukan Ibunya, tapi Kita yang Membiarkan
Pernyataan ini mengklarifikasi plintiran di medsos soal ibu melahirkan anak yang akhlaknya buruk.
Baca SelengkapnyaMahfud Ucapkan Terima Kasih untuk Semua Pihak: Saya Mantan Cawapres
Mahfud mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan pasangan calon nomor urut 3.
Baca SelengkapnyaMahfud: Jangan Tertipu Jargon-jargon, Pilih Pemimpin Sesuai Hati Nurani
Mahfud MD meminta masyarakat tidak salah memilih calon pemimpin
Baca Selengkapnya