Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perpol Pengamanan Kompetisi Olahraga Resmi Diundangkan, Begini Isi Aturannya

Perpol Pengamanan Kompetisi Olahraga Resmi Diundangkan, Begini Isi Aturannya Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 AFP

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga. Aturan tersebut resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, tertanggal 4 November 2022.

“Ya betul (Perpol) sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dilansir Antara, Rabu (16/11).

Perpol baru itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Kapolri tanggal 28 Oktober 2022, setebal 18 halaman yang terdiri atas 35 pasal yang terdapat dalam VI BAB.

Aturan tersebut lahir dari hasil evaluasi terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, usai laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu.

Menurut Dedi, secara spesifik aturan tentang keselamatan dan keamanan pertandingan belum ada berupa peraturan polri (perpol), yang ada saat ini berupa perjanjian kerja sama (PKS) antara Polri dan PSSI yang tidak mengatur secara detail serta mengacu pada regulasi atau statuta FIFA.

Setelah diundangkan, tahap selanjutnya dilakukan sosialisasi ke sel jajaran Polri mulai dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri. Termasuk ke seluruh personel mulai dari anggota Brimob, Sabhara, lalu lintas dan lainnya, agar betul-betul memahami, mempedomani dan melaksanakan, sehingga apabila ada pelanggaran akan diproses baik kode etik maupun pidananya.

“Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divisi Hukum ke seluruh polda secara bertahap,” ujar Dedi.

Aturan atau beleid dalam perpol itu mengatur tiga tahapan kegiatan kegiatan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, yakni tahap prakegiatan, tahap pelaksanaan kegiatan, dan tahap pascakegiatan.

Berdasarkan dokumen yang diterima, Perpol Nomor 10 Tahun 2022 membagi jenis gangguan dalam kompetisi olahraga ke dalam tiga, yaitu potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.

Pada Pasal 2 BAB I Ketentuan Umum diterangkan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya kompetisi olahraga.

Pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga masuk dalam Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) atau operasi kepolisian. Di mana pengamanan itu melibatkan satuan kerja berjenjang, mulai dari polsek, polres, polda hingga mabes polri.

Disebutkan pula, tahapan kegiatan pengamanan meliputi prakegiatan, pelaksanaan kegiatan dan setelah kegiatan. Setidaknya, ada delapan indikator yang dimaksud sebagai potensi gangguan berdasarkan Perpol tersebut.

Kedelapan indikator itu adalah fanatisme suporter, riwayat tim yang bertanding, over kapasitas venue, sistem penjualan tiket, kompetisi kandang atau tandang, tahapan kompetisi, kekalahan dari klub/tim tuan rumah, serta pintu masuk dan keluar prasarana olahraga.

Sementara indikator ambang gangguan meliputi membawa senjata api dan senjata tajam, membawa bahan berbahaya (meliputi flare, ketapel, stun gun, petasan, molotov, korek api, vape, dan smoking bomb), membawa laser pointer, membawa botol minuman, dan melakukan tindakan provokatif seperti menghasut.

Adapun yang termasuk indikator gangguan nyata adalah perkelahian massal, pembakaran, perusakan, pengancaman, penganiayaan, penghilangan nyawa orang, penyanderaan, penculikan, pengeroyokan, sabotase, penjarahan, perampasan, pencurian, dan terorisme.

Secara umum Perpol tersebut mengatur pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, namun Perpol tersebut juga menyematkan beberapa Pasal khusus terkait pengamanan kompetisi sepak bola. Salah satunya adalah kewajiban pemberitahuan rencana penyelenggaraan kompetisi sepak bola yang disampaikan paling lambat 60 hari kalender sebelum kompetisi diselenggarakan.

Dalam Perpol itu juga diatur cara bertindak, pada Pasal 31 dijelaskan dalam situasi kontingensi bila terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi atau tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Intip Persiapan Persebaya Jelang Laga Lawan Arema FC, Seminggu Kebut Latihan Fisik hingga Mental

Intip Persiapan Persebaya Jelang Laga Lawan Arema FC, Seminggu Kebut Latihan Fisik hingga Mental

Pelatih Persebaya, Paul Munster menegaskan timnya tidak meremehkan kesebelasan mana pun.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak PSP Padang, Pemainnya Banyak Direkrut Timnas hingga Sering Melawan Klub Eropa

Rekam Jejak PSP Padang, Pemainnya Banyak Direkrut Timnas hingga Sering Melawan Klub Eropa

Salah satu klub sepak bola yang usianya sudah tidak muda lagi ini sempat melahirkan pemain-pemain lokal andalan Timnas Indonesia tahun 1950-an.

Baca Selengkapnya
Dua Pemainnya Jadi Korban Aksi Berbahaya Wahyudi Hamisi, Begini Sikap Tegas Persebaya Surabaya

Dua Pemainnya Jadi Korban Aksi Berbahaya Wahyudi Hamisi, Begini Sikap Tegas Persebaya Surabaya

Dulu Hamisi melakukan tekel pada Robertino Pugliara, kini tendang kepala Bruno Moreira

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Pemain Sepak Bola Tersambar Petir di Stadion Siliwangi, Sepatu Terbakar dan Baju Robek

Detik-Detik Pemain Sepak Bola Tersambar Petir di Stadion Siliwangi, Sepatu Terbakar dan Baju Robek

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Sariningsih, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Apel Selawat Kebangsaan di Jember Dihadiri Gibran Langgar Pidana Pemilu

Bawaslu: Apel Selawat Kebangsaan di Jember Dihadiri Gibran Langgar Pidana Pemilu

Apel Selawat Kebangsaan itu digelar pada 10 Januari 2024 lalu di Stadion Jember Sport Garden (JSG) dan dihadiri ribuan warga didominasi kalangan ibu-ibu.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Turun Tangan Cari Presiden Baru Sriwijaya FC

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Turun Tangan Cari Presiden Baru Sriwijaya FC

Kadispora Sumsel Rudi Irawanberharap setelah bertahan di Liga 2 dapat bertarung lagi di Liga 1.

Baca Selengkapnya
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Geram soal Temuan Kecurangan Pemilu: Tak Perlu Lagi Ada Pemilu Kalau Seperti Ini

TPN Ganjar-Mahfud Geram soal Temuan Kecurangan Pemilu: Tak Perlu Lagi Ada Pemilu Kalau Seperti Ini

Ketua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Aria Bima menyoroti banyaknya kecurangan pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.

Baca Selengkapnya