Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pernyataan Menko Polhukam soal barter bendera Aceh dikecam DPRA

Pernyataan Menko Polhukam soal barter bendera Aceh dikecam DPRA Bendera bulan bintang berkibar di kampanye Partai Aceh. ©2014 Merdeka.com/Afif

Merdeka.com - Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno terkait bendera Aceh barter dengan pengelolaan potensi Migas 12 mil di laut mendapat kecaman keras. Politisi Partai Aceh, Nur Zahri menyebutkan ini ketidakpahaman Tedjo Edhy Purdijatno terkait kekhususan yang dimiliki Aceh.

Nur Zahri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengatakan, menjadi aneh ketika Pemerintah Pusat menegosiasikan sesuatu yang merupakan amanah undang-undang. Padahal ini merupakan kewajiban pemerintah untuk menjalankan dan mengesahkan peraturan daerah.

"Hal inilah menunjukkan bahwa pusat belum bisa memahami pengorbanan rakyat Aceh yang menghilangkan mimpi Aceh Merdeka (AM) hanya demi sebuah kedamaian dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegas Nur Zahri pada merdeka.com, Kamis (20/11) di Banda Aceh.

Kata Nur Zahri, peraturan dan perundang-undangan itu sifatnya tegas, tidak ada negosiasi dalam peraturan (hukum). Jadi kalau Pemerintah Pusat menganggap daerah tidak boleh mengelola potensi Migas di atas 12 mil. Seharusnya dengan alasan apapun kewenangan itu tidak boleh diberikan.

Namun dengan kejadian seperti ini, ada kesan sebuah aturan daerah bisa dinegosiasikan antara daerah dan Pemerintah Pusat. Demikian juga Pemerintah Pusat telah menipu dalam pelaksanaan dan pengesahan aturan daerah tanpa ada negosiasi.

"Tapi dari pernyataan Menko Polhukam di media yang mengatakan bahwa bila ada negosiasi dengan bentuk bendera Aceh, maka pusat akan membolehkan pengelolaan Migas di atas 12 mil bagi Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa bukan peraturan atau hukum yg menjadi acuan pusat, melainkan masalah ikhlas atau tidak ikhlas," imbuhnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menjelaskan, apabila Aceh menuruti pemerintah pusat maka akan ada kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat menjadi kekuasaan daerah.

"Kewenangan-kewenangan pusat yang sebagian itu akan diserahkan pada daerah. Jadi daerah itu melaksanakan kewenangan pusat. Ada beberapa yang diminta akan diberikan tapi mereka harus mengubah bendera. Bendera tak boleh yang sekarang, warna dan bentuknya," ungkapnya.

Tedjo menyebut beberapa kewenangan yang bisa diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh, salah satunya adalah pengelolaan pesisir pantai di pulau-pulau.

"Sebagian besar (pengelolaan) oleh mereka, diminta Aceh dan kita beri sebagian. Tapi kita minta bendera yang jadi concern itu harus dipenuhi. Ini soal timbal balik saja. Pulau-pulau terluar yang ada di wilayah mereka. Mereka kelola tambang yang ada di pesisir dan teritorial," papar mantan Kasal ini.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap

DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap

DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K

Baca Selengkapnya