Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permudah Kejar Aset Hasil Korupsi, Menkum HAM Teken MLA dengan Rusia

Permudah Kejar Aset Hasil Korupsi, Menkum HAM Teken MLA dengan Rusia Menkumham rapat dengan Baleg DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly melakukan kunjungan kerja ke Moskow, Rusia, Jumat (13/12). Dalam lawatannya itu, Menkum HAM tanda tangan Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA).

Dengan komitmen ini, setidaknya sudah ada 11 perjanjian MLA yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI. Di antaranya, Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, Iran dan Swiss.

Perjanjian ini disebut capaian kerjasama bantuan timbal balik pidana yang dianggap menjadi keberhasilan diplomasi yang sangat penting. Mengingat RI-Rusia memiliki sejarah panjang hubungan diplomatik yang telah terjalin sejak hampir 70 tahun lalu.

"Belakangan ini, Rusia menjadi tujuan ekspor kopi dan buah-buahan dari Indonesia. Selain itu, pada tahun 2018 Indonesia juga telah mengekspor kapal cepat produksi Banyuwangi ke Rusia," jelas Yasonna dalam siaran persnya.

Sementara itu, lanjut Politikus PDIP itu, nilai investasi Rusia di Indonesia juga mengalami peningkatan yang ditandai dengan penandatanganan 13 Memorandum of Understanding (MoU) antara pelaku bisnis dari Rusia dan Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2019 lalu.

Demikian pula, tambah Yasonna, dalam bidang pariwisata di mana kunjungan wisatawan dari Rusia ke Indonesia dan sebaliknya, terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, kerja sama antara kedua negara di berbagai bidang penting untuk ditingkatkan, termasuk kerja sama di bidang hukum.

"Penandatanganan Perjanjian MLA ini sejalan dengan arahan dan komitmen kuat Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery) yang dilakukan melalui berbagai platform kerja sama hukum, seperti perjanjian MLA yang baru saja ditandatangani ini," terang Yasonna.

Perjanjian MLA RI-Rusia terdiri dari 23 pasal, yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pembekuan, penyitaan, penahanan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Perjanjian MLA RI-Rusia terwujud melalui proses perundingan selama 2 tahun yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar.

Menkum HAM berharap, dukungan penuh dari DPR nantinya segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya. Selanjutnya, RIRusia juga dijadwalkan akan menandatangani perjanjian ekstradisi, Memorandum of Cooperation (MoC), dan Persetujuan Simplikasi Visa pada awal tahun 2020 pada saat kunjungan Presiden Vladimir Putin ke Jakarta.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024

Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024

Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia

Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia

Mereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya.

Baca Selengkapnya
Kelakar Politisi Golkar saat Raker DPR: Habiburokhman Calon Menkum HAM

Kelakar Politisi Golkar saat Raker DPR: Habiburokhman Calon Menkum HAM

Komisi III DPR menggelar raker dengan pemerintah terkait permohonan pertimbangan naturalisasi 3 calon pemain timnas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.

Baca Selengkapnya
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.

Baca Selengkapnya