Permohonan Justice Collaborator Zumi Zola Ditolak
Merdeka.com - Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola Zulkifli dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti menerima gratifikasi dan menyuap pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Selain itu majelis hakim di Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Ketua, Yanto juga menghukum Zola dengan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Permohonan Zola sebagai Justice Collaborator atau JC dalam kasus yang menjeratnya ini juga ditolak majelis hakim. Hal ini disampaikan Hakim Ketua Yanto saat membacakan putusan, Kamis (6/12).
Pada saat sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada November lalu, Zumi Zola menyatakan dia bukanlah aktor utama dalam kasus yang menjeratnya ini. Itulah yang dijadikan dasar permohonan JC
"Majelis hakim sependapat dengan JPU KPK yang tidak menetapkan terdakwa sebagai Justice Collaborator," kata Yanto di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya.
Namun, lanjut hakim, pihaknya mengapresiasi Zola yang telah berterus terang dan mengakui kesalahannya. Selain itu majelis hakim juga mengapresiasi Zola yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut telah digunakan sebagai biaya umroh Zola. Pengembalian uang ini juga menjadi salah satu pertimbangan meringankan dalam vonis atas mantan pemain sinetron ini.
"Pengembalian uang Rp 300 juta yang telah digunakan untuk biaya umroh sebagai dasar majelis hakim mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata Yanto.
Atas penolakan permohonan JC ini, Zumi Zola tak menanggapi. Kepada wartawan, dia hanya mengatakan menerima putusan hakim dan berharap JPU KPK juga menerima sehingga status hukumnya segera memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zulhas Pastikan Tidak Ada Tim Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo-Gibran
Sehingga, pekerjaan untuk pemerintahan berikutnya akan bisa langsung berjalan.
Baca SelengkapnyaJenazah 2 Anggota Polri dan 1 Sipil Korban Serangan KKB di Paniai Papua Tengah Dievakuasi Besok
Tiga jenazah korban penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Pos Polisi 99 Ndeotadi 99, Baya Biru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah belum dievakuasi.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM, Temukan Unsur Pidana
Bareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Zulhas: Pak Jokowi PAN Banget, PAN Ya Jokowi Banget
Saat ditanyakan apakah Jokowi juga diberikan KTA sebagai kader PAN, Zulhas tak menjawab tegas.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaRespons Jusuf Kalla soal Gaduh Isu Pemakzulan Jokowi
Dugaan adanya kecurangan pada PIlpres 2024, membuat isu pemakzulan Jokowi muncul.
Baca SelengkapnyaKompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor
Kompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla: Tidak Ada Partai Mau Jadi Oposisi, di Luar Pemerintah adalah Kecelakaan
JK mengatakan, partai politik didirikan sebagai kendaraan politik untuk mendapatkan kekuasaan dan kewenangan.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca Selengkapnya