Perma Tipiring cegah pencuri sendal jepit dipenjara

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah membuat kesepakatan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pelaksanaan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Perma itu sebagai tindak lanjut terhadap komunikasi dalam Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian (Mahkumjakpol).
"Kesepakatan ini untuk menindaklanjuti Perma yang dirancang untuk mengatasi ketimpangan dalam sistem penegakan hukum bagi tindak pidana ringan (Tipiring)," ujar Ketua Muda bidang Pidana Khusus Djoko Sarwoko, di sela-sela penandatanganan kesepakatan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (17/10).
Djoko mengatakan, pelaksanaan Perma ini bertujuan mengurangi penumpukan jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
"Dengan Perma ini, penumpukan tahanan di Lapas dan Rutan bisa dikurangi. Selain itu, Tipiring tidak perlu diselesaikan dengan persidangan, cukup dengan cara sesuai KUHAP Pasal 205 hingga 2011," terang dia.
Selain itu, Djoko menerangkan, Perma ini juga dimaksudkan untuk menerapkan sistem restoratif justice dalam sistem peradilan Indonesia.
"Terutama untuk kasus pidana anak dan pidana ringan dengan nominal di bawah Rp 2,5 juta," ucap Djoko.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Tuada Pidsus Djoko Sarwoko bersama dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkum HAM Sihabuddin. Acara ini disaksikan oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin.
Terkait dengan kesepakatan ini, Amir berharap, tidak ada lagi proses peradilan yang begitu lama terhadap pelaku tipiring. "Harapan kami, tidak ada kasus ringan yang diproses begitu lama," harap dia.
Lebih lanjut, Amir mengatakan, Perma ini dapat benar-benar membatasi perkara yang masuk ke pengadilan. "Mudah-mudahan, tidak ada lagi orang mencuri kakao, mencuri sandal jepit dihukum dengan pidana penjara," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Pendukungnya di Sampang Ditembak Orang Tak Dikenal, Begini Reaksi Prabowo
Prabowo Subianto prihatin relawannya ditembak oleh orang tidak dikenal.
Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnya
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai
Ganjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.
Baca Selengkapnya
Ingat Pak Tarno Pesulap 'Bim Salabim Jadi Apa Prok-Prok-Prok, Begini Kabarnya Sekarang
Masih ingat dengan Pak Tarno? Pesulap kocak itu sudah lama tak muncul di layar kaca.
Baca Selengkapnya
Pria di Lumajang Bakar Diri Setelah Bacok Adik Ipar, Diduga Dipicu Utang Piutang
Seorang warga Lumajang, Jawa Timur menjadi korban pembacokan. Penganiayaan itu dilakukan kakak iparnya yang kemudian nekat membakar dirinya.
Baca Selengkapnya
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar
Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!
Baca Selengkapnya
Satpam PIK dan Pengemudi Truk Towing Meninggal Diseruduk Pajero
Tiga sekuriti dan pengemudi Pajero mengalami luka parah.
Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya