Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perkosa gadis di bawah umur di kuburan, Sanyoto dibekuk polisi

Perkosa gadis di bawah umur di kuburan, Sanyoto dibekuk polisi Ilustrasi Pemerkosaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan Sanyoto (20), warga Dusun Digelan, Desa Soropadan, Kabupaten Temanggung karena telah memperkosa AN (15), warga Kranggan.

Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto di Temanggung, Rabu, mengatakan kronologi kejadian pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 18.15 WIB korban diminta untuk mengantarkan pelaku membeli pakaian di Secang.

Setelah sampai di kuburan di Soropadan, pelaku masuk ke area kuburan dengan alasan ingin menemui temannya guna mengambil uang milik pelaku, namun di lokasi tersebut korban dipaksa bersetubuh dengan pelaku sehingga korban pun menolaknya.

Dia menuturkan karena korban menolak, kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan mengancam akan membunuhnya jika korban tidak mau menuruti permintaannya. Korban takut dengan ancaman tersebut dan kemudian terpaksa menuruti permintaan pelaku.

Setelah menyetubuhi korban, katanya, pelaku meninggalkan korban di area kuburan tersebut, sedangkan telepon seluler milik korban diminta pelaku. Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan ke polisi.

Ia mengatakan tersangka berhasil diringkus oleh petugas pada Selasa (30/6) malam, setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap tersangka.

"Tanpa perlawanan tersangka langsung diringkus dan dibawa ke Mapolres Temanggung," katanya.

Ia mengatakan hasil penyelidikan sementara tersangka mengakui semua perbuatannya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu stel pakaian milik tersangka dan korban yang dikenakan saat melakukan perbuatan tersebut, dua telepon seluler, dan satu sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi AA 2673 CN.

Ia mengatakan berdasarkan hasil visum, korban memang disetubuhi paksa oleh tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU nomor 23 Tahun 2002, subsider Pasal 29 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka juga diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena telah membawa lari telepon seluler korban.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB

Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB

Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).

Baca Selengkapnya
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan

16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Baca Selengkapnya
Kabur dari Rumah Sakit, Pasien Percobaan Bunuh Diri Diduga Menjadi Korban Pemerkosaan

Kabur dari Rumah Sakit, Pasien Percobaan Bunuh Diri Diduga Menjadi Korban Pemerkosaan

Setelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Kubu Empat Tersangka Beberkan Kronologi Penganiayaan Santri di Kediri hingga Meninggal Dunia

Kubu Empat Tersangka Beberkan Kronologi Penganiayaan Santri di Kediri hingga Meninggal Dunia

Kasus ini sebelumnya terungkap bermula dari pelaporan pihak keluarga korban di Polsek Glenmore wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Baca Selengkapnya