Perkebunan kelapa sawit wajib punya ISPO
Merdeka.com - Tahun 2014, seluruh perkebunan kelapan sawit di Indonesia harus mengantongi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Ini merupakan mandatory atau perintah yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku industri kelapa sawit.
"Pengembangan kelapa sawit diawali dengan pengembangan perkebunan rakyat melalui pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) dan penyelenggaraannya ditempuh dengan taat azas pada prinsip pembangunan berkelanjutan, yang berwawasan lingkungan," kata Menteri Pertanian, Suswono saat acara International Conference on Oil Palm and Environment, dikutip dari deptan.go.id, Rabu (23/4).
Menurut Suswono, saat ini baru 40 perusahaan yang sudah mengantongi ISPO. Sementara 73 perusahaan lainnya saat ini sedang dalam proses mendapatkan ISPO.
ISPO merupakan syarat mutlak untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Pasalnya, pengembangan perkebunan kelapa sawit tidak boleh mengabaikan lingkungan.
Pengembangan kelapa sawit ke depan dilakukan bukan dengan menambah luas kebun, melainkan dengan meningkatkan produktivitas kebun sawit.
"Salah satu caranya adalah melakukan penanaman kembali (replanting) kebun-kebun sawit rakyat yang produktivitasnya rendah," ujarnya.
Mentan mengungkapkan, dengan replanting produktivitas kebun rakyat dapat meningkat menjadi 5-6 ton per hektare. Sama dengan produktivitas kebun milik perusahaan swasta. Dengan peningkatan produktivitas sebesar itu, target mencapai 40 juta ton produksi kelapa sawit tahun 2020 dapat dicapai.
"Saat ini luas kebun sawit mencapai lebih dari 9 juta hektare, kalau per hektare rata-rata menghasilkan 5 ton, kan lebih dari 40 juta produksi per tahun," imbuhnya.
(mdk/cza)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produksi Kelapa Sawit Indonesia Diprediksi Turun di 2024, Ini Faktor Penyebabnya
Tantangan kedua, yaitu tidak jelasnya kepastian hukum dan kepastian berusaha.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaBegini Peran Penting Sertifikasi ISO 9001:2015 untuk Tingkatkan Kinerja Perusahaan
Standar ini memberikan pedoman bagi organisasi atau perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya, memenuhi kebutuhan, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaMengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolisi Baku Tembak dengan Pencuri Sawit di OKI, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-Luka
Baku tembak terjadi antara polisi dan pencuri sawit di Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca SelengkapnyaIngat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian
Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaPedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca Selengkapnya