Perkara Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD, Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa
Merdeka.com - Eksepsi dua terdakwa perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD ditolak Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Menyatakan menolak eksepsi atau keberatan yang ditujukan oleh tim kuasa hukum terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari (NPP)," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (25/5) seperti dikutip Antara.
Faridah menambahkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berwenang mengadili perkara dugaan korupsi dana TWP TNI AD, surat dakwaan bersifat sah serta dapat diterima, dan sidang perkara tersebut dilanjutkan. Dengan demikian, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada 8 Juni 2022.
Sebelumnya, Kamis (12/5), tim kuasa hukum Brigjen Yus menyampaikan tiga hal dalam eksepsi. Pertama, menurut mereka Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak berwenang mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi TWP TNI AD.
Perkara dugaan korupsi dana TWP TNI AD sepatutnya diproses di pengadilan tipikor, sebagaimana amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal serupa pun disampaikan oleh tim kuasa hukum Ni Putu Purnamasari.
Menanggapi hal itu, Brigjen Faridah mengatakan majelis hakim sependapat dengan tanggapan oditur militer terkait eksepsi tersebut yang disampaikan Kamis (19/5)
Oditur mengatakan sebagaimana amanat Pasal 200 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, apabila titik berat kerugian ditimbulkan oleh suatu tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan militer, maka perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan militer.
Eksepsi kedua, tim kuasa hukum Brigjen Yus mengatakan surat dakwaan dari oditur militer tidak dapat diterima. Menurut mereka, berdasarkan perspektif hukum, tidak ada unsur keuangan negara dalam perkara a quo, Perhitungan kerugian negara juga menjadi tidak berkekuatan hukum karena tidak ada unsur keuangan negara dalam dana TWP TNI AD.
Tim kuasa hukum Brigjen Yus mengatakan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat merupakan organisasi ekstra struktural TNI AD.
BP TWP TNI AD, menurut mereka, bukan bagian dari Pemerintah atau dapat disamakan dengan badan/lembaga eksekutif lain. Badan terebut tidak dibuat berdasarkan UU dan melaksanakan perintah UU secara khusus. Dengan demikian, dakwaan tindak pidana korupsi terhadap terdakwa tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tim kuasa hukum Ni Putu Purnamasari menyatakan surat dakwaan tidak cermat dan cacat hukum karena unsur dakwaan kesatu dan kedua sama, sementara pasal pidana yang didakwakan berbeda.
Atas keberatan tersebut, Brigjen Faridah mengatakan surat dakwaan tersebut telah disusun oleh oditur militer sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan sah dan dapat diterima.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya