Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perkara Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD, Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa

Perkara Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD, Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa sidang militer dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD. antara

Merdeka.com - Eksepsi dua terdakwa perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD ditolak Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Menyatakan menolak eksepsi atau keberatan yang ditujukan oleh tim kuasa hukum terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari (NPP)," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (25/5) seperti dikutip Antara.

Faridah menambahkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berwenang mengadili perkara dugaan korupsi dana TWP TNI AD, surat dakwaan bersifat sah serta dapat diterima, dan sidang perkara tersebut dilanjutkan. Dengan demikian, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada 8 Juni 2022.

Sebelumnya, Kamis (12/5), tim kuasa hukum Brigjen Yus menyampaikan tiga hal dalam eksepsi. Pertama, menurut mereka Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak berwenang mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi TWP TNI AD.

Perkara dugaan korupsi dana TWP TNI AD sepatutnya diproses di pengadilan tipikor, sebagaimana amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal serupa pun disampaikan oleh tim kuasa hukum Ni Putu Purnamasari.

Menanggapi hal itu, Brigjen Faridah mengatakan majelis hakim sependapat dengan tanggapan oditur militer terkait eksepsi tersebut yang disampaikan Kamis (19/5)

Oditur mengatakan sebagaimana amanat Pasal 200 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, apabila titik berat kerugian ditimbulkan oleh suatu tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan militer, maka perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan militer.

Eksepsi kedua, tim kuasa hukum Brigjen Yus mengatakan surat dakwaan dari oditur militer tidak dapat diterima. Menurut mereka, berdasarkan perspektif hukum, tidak ada unsur keuangan negara dalam perkara a quo, Perhitungan kerugian negara juga menjadi tidak berkekuatan hukum karena tidak ada unsur keuangan negara dalam dana TWP TNI AD.

Tim kuasa hukum Brigjen Yus mengatakan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat merupakan organisasi ekstra struktural TNI AD.

BP TWP TNI AD, menurut mereka, bukan bagian dari Pemerintah atau dapat disamakan dengan badan/lembaga eksekutif lain. Badan terebut tidak dibuat berdasarkan UU dan melaksanakan perintah UU secara khusus. Dengan demikian, dakwaan tindak pidana korupsi terhadap terdakwa tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tim kuasa hukum Ni Putu Purnamasari menyatakan surat dakwaan tidak cermat dan cacat hukum karena unsur dakwaan kesatu dan kedua sama, sementara pasal pidana yang didakwakan berbeda.

Atas keberatan tersebut, Brigjen Faridah mengatakan surat dakwaan tersebut telah disusun oleh oditur militer sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan sah dan dapat diterima.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya