Perindo Pecat Caleg Pemilik Bisnis Salon Esek-Esek di Banten
Merdeka.com - Partai Perindo memutuskan memecat calon legislatif Partai Perindo Dapil V Kabupaten Serang berinisial NH (36) yang ditangkap polisi, karena perdagangan orang.
"Dengan ditetapkannya caleg tersebut sebagai tersangka, maka DPP telah memecat dengan tidak hormat kepada caleg tersebut," kata Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3).
Perindo, dia mengungkapkan, juga tidak akan memberikan bantuan atau fasilitas apapun selama yang bersangkutan menjalani proses hukum. Dia menjelaskan, caleg tersebut adalah pendaftar ke Partai Perindo dan bukan merupakan kader.
"Atas nama partai, kami memohon maaf kepada masyarakat atas ulah caleg ini. Ini semua di luar kendali partai, karena itu aktivitas pribadi yang tidak ada keterkaitan dengan partai," tutupnya.
Sebelumnya, seorang wanita calon legislatif dari salah satu partai politik peserta pemilu berinisial NH dicokok polisi karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi anak di bawah umur dengan berkedok salon kecantikan.
Aparat mengamankan NH langsung di kediamannya, Kelurahan Ramanuju, Kota Cilegon, Banten, pada 6 Maret 2019 pukul 15.00 WIB waktu setempat.
"Di salon (bernama) RF telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh NH (36), selaku pemilik salon kecantikan," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra, kepada awak media, Rabu, 13 Maret 2019.
Melalui tempat esek-esek berkedok salon di Jalan Raya Anyer tersebut, polisi mendapati kegiatan prostitusi terjadi di lantai dua. Pada saat penggerebekan, polisi menangkap basah seorang pria dan wanita di bawah umur tengah berhubungan intim.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan di lantai 2 terdapat sekatan yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki berinisial RW (35) sedang tengah bersetubuh dengan seorang perempuan bernama Caca (nama samaran) berusia 15 tahun," ujarnya.
Menurut informasi kepolisian, RW merogoh kocek Rp 400 ribu untuk mendapatkan kepuasan seksual dari Caca. Kemudian, Caca harus menyetorkan Rp 150 ribu ke pengelola salon, berinisial Ms alias Mg, yang nantinya diduga disetor kepada pemilik salon, yakni NH.
Atas dugaan perbuatan Nurhasanah, polisi menjeratnya dengan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Daftar Caleg Dapil Banten Lolos Senayan, Ada Nama Dasco hingga Airin
Pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca SelengkapnyaBisnisnya Hancur Dilahap Api, Perempuan Ini Bangkit Meski Terjerat Utang
Dia membuat produk perawatan rambut lalu dijual ke berbagai salon daerah Tangerang.
Baca SelengkapnyaPengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi
Mendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu
Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaDua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca SelengkapnyaPengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaPengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali
Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca Selengkapnya