Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peredaran kayu ilegal di Mukomuko akan dihentikan

Peredaran kayu ilegal di Mukomuko akan dihentikan balok kayu. shutterstock

Merdeka.com - Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akan menghentikan peredaran kayu ilegal di daerah itu.

"Kita menghentikan 'Ilegal Logging' tidak perlu ke penjual, tetapi ke pembeli, baru dapat ketahuan ada atau tidak dokumennya," kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Budi Yanto, di Mukomuko, Senin.

Dia mengatakan, meskipun saat ini instansi tersebut hanya memiliki dua orang personel Polisi Kehutanan (Polhut), namun bukan kendala bagi instansi itu dalam menghentikan peredaran kayu ilegal. Menurut dia, belum lama ini instansi itu telah menyurati perusahaan terutama yang melakukan aktivitas pembangunan menggunakan material kayu agar jangan membayar proyek di perusahaan kalau bahan bakunya tidak jelas.

"Baru perusahaan yang kita surati. Jangan membayar proyek yang ada di perusahaan kalau sumber bahan bakunya tidak jelas," ujarnya.

Setelah itu, kata dia, pihaknya akan turun ke ke perusahaan untuk mengevaluasi dan mengecek kebenaran sumber bahan baku yang mereka gunakan dan dokumen kayu yang digunakan.

Namun, kata dia, pengecekan itu bukan terhadap seluruh bangunan yang telah berdiri sejak tahun 2013 kebawah, tetapi bangunan baru tahun 2014 ini. "Kita minta perusahaan dapat memperlihatkan dokumen kayunya. Kalau tidak ada maka mereka harus dapat menunjukkan penjualnya," ujarnya lagi.

Dia menjelaskan, tahun 2014 sebanyak tiga usaha depot di daerah itu yang diberikan rekomendasi menjual kayu, yakni Dua putri, Bintara, dan BJ 12. Sebelumnya, kata dia, tahun 2013 ada enam usaha ini yang masih berlaku masa izinnya, yakni Kristian, Riu Join Pratama, Yobisa, Kurnia, Tiga Putra, Tri3G. "Di luar usaha tersebut, kami tidak bertanggung jawab atas semua kayu yang dijualnya," ujarnya lagi.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia

Presiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia

Budi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu

Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu

Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.

Baca Selengkapnya
Menkeu Sri Mulyani Buka Suara soal Isu Mundur dari Kabinet: Saya Bekerja, Saya Bekerja

Menkeu Sri Mulyani Buka Suara soal Isu Mundur dari Kabinet: Saya Bekerja, Saya Bekerja

Menkeu Sri Mulyani membantah isu dirinya mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah

TKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah

Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).

Baca Selengkapnya
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya