Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perbudak karyawan, bos pabrik kuali divonis 11 tahun penjara

Perbudak karyawan, bos pabrik kuali divonis 11 tahun penjara Sidang bos pabrik puali Yuki Irawan. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap bos pabrik kuali, Yuki Irawan (42) denda Rp 500 juta. Hakim menilai, Yuki terbukti melakukan perbudakan dan penganiayaan terhadap karyawannya. Vonis tersebut itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring mengatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 UU No 21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No 23/2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dan Pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.

"Terdakwa terbukti melakukan penampungan, perekrutan, penyekapan untuk eksploitasi terhadap karyawan dan anak-anak, serta tanpa izin membangun industri dan tidak melaporkannya kepada pemerintah. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Asiadi saat membacakan vonis, Selasa (25/3).

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa dapat meresahkan pencari kerja, dan merugikan korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan serta memiliki tanggungan anak dan istri.

Terkait restitusi Rp 17,8 miliar untuk 62 korban yang dituntut jaksa agar terdakwa memenuhinya, Asiadi tak mengabulkannya. Penolakan itu dilakukan karena tidak ada permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Orang (LPSK).

"Dengan demikian majelis tidak dapat mempertimbangkan pembayaran restitusi," lanjutnya.

Mendengar putusan tersebut, Yuki Irawan hanya tertunduk diam. Lalu, melalui kuasa hukumnya, Yuki menyatakan akan mengajukan banding.

"Ya saya mengajukan banding," kata Yuki kepada majelis hakim.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Agus Suhartono dan Imam Cahyo menyatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir," tandasnya.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya
Lengkap! Ini yang Bikin Ketua KPU Divonis Melanggar Etik

Lengkap! Ini yang Bikin Ketua KPU Divonis Melanggar Etik

KPU divonis melakukan pelanggaran etik dengan sanksi peringatan keras terakhir

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Perempuan Asal Bojonegoro Olah Buah Salak Jadi Kukis hingga Bronis, Produknya Laris hingga Mancanegara

Perempuan Asal Bojonegoro Olah Buah Salak Jadi Kukis hingga Bronis, Produknya Laris hingga Mancanegara

Ide kreatifnya muncul karena melihat banyak buah salak di sekitar tempat tinggalnya

Baca Selengkapnya
Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru

Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru

Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru

Baca Selengkapnya
Sisa Kemegahan Pabrik Kulit Wonocolo Surabaya, Sumber Cuan Kolonial Belanda yang Dirobohkan karena Terkenal Angker

Sisa Kemegahan Pabrik Kulit Wonocolo Surabaya, Sumber Cuan Kolonial Belanda yang Dirobohkan karena Terkenal Angker

Dulu pabrik ini melakukan produksi secara tradisional maupun menggunakan mesin modern

Baca Selengkapnya
10 Jenis Hewan yang Punya Kumis, Lalu Apa Fungsinya?

10 Jenis Hewan yang Punya Kumis, Lalu Apa Fungsinya?

Jelajahi keajaiban vibrissae, yang umumnya dikenal sebagai kumis, pada berbagai mamalia.

Baca Selengkapnya
Jenis Ular Sawah yang Berbisa dan Tidak, Kenali Ciri-cirinya

Jenis Ular Sawah yang Berbisa dan Tidak, Kenali Ciri-cirinya

Ular sawah menjadi penyeimbang ekosistem sawah karena bisa memangsa tikus karena tergolong hama yang merusak tanaman.

Baca Selengkapnya