Peraturan Kepolisian Pengamanan Olahraga: Dilarang Bawa Gas Air Mata
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Perpol yang diterbitkan ini juga telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly tertanggal 4 November 2022.
"Sudah (berlaku Perpol ini) sejak tanggal 4 November. Setelah ini divisi hukum akan mensosialisasikan ke seluruh jajaran kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (16/11).
Perpol yang ditandatangani oleh Listyo tertanggal 28 Oktober 2022, turut mengatur tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga mulai dari pra kegiatan, pelaksanaan kegiatan, hingga pasca kegiatan.
Berikut beberapa hal penting yang menjadi terobosan dalam perpol ini, pertama soal izin penyelenggaraan kegiatan olahraga pun diatur dalam Perpol ini, yakni ada di Pasal 12 yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 12
(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c disampaikan oleh Penyelenggara Kompetisi secara tertulis sesuai dengan skala Kompetisi Olahraga sebagai berikut:
a. Kapolri untuk Kompetisi Olahraga berskala internasional dan nasional;b. Kepala Kepolisian Daerah untuk Kompetisi olahraga berskala provinsi;c. Kepala Kepolisian Resor untuk Kompetisi Olahraga berskala kabupaten/kota; dand. Kepala Kepolisian sektor untuk Kompetisi olahraga berskala kecamatan/kelurahan/desa.
Dijelaskan, perizinan pertandingan berskala internasional harus diajukan paling lambat 30 hari kerja sebelum pelaksanaan kompetisi olahraga. Untuk pertandingan skala nasional, paling lama 21 hari.
Sementara pertandingan skala provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan/kelurahan/desa diajukan paling lambat 14 hari.
Dalam melakukan pengamanan penyelenggaraan olahraga, petugas kepolisian berkoordinasi dengan pihak eksternal, yakni penyelenggara kompetisi, panitia pelaksana (panpel), petugas keselamatan dan keamanan, organisasi suporter, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau pihak terkait.
Kemudian, kedua personel polisi saat ini dilarang membawa senjata gas air mata dalam melakukan pengamanan pertandingan. Aturan ini tertuang di dalam Pasal 22, yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 22
(1) Dalam melaksanakan Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, Personel Pengamanan menggunakan peralatan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c yaitu perlengkapan perorangan terdiri atas: tameng, tongkat, borgol, dan peluit, helm, masker wajah, alat pemadam api ringan, peralatan kesehatan lapangan, dan lain-lain.
(2) Peralatan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perlengkapan perorangan menyesuaikan eskalasi haldkat ancaman dan jenis cabang olahraga.
(3) Dalam melaksanakan Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi sepak bola, Personel Pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa.
(4) Dalam hal terjadinya peningkatan situasi berdasarkan atas penilaian dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) dan Kepala Operasi atau Kepala Pengendali, untuk Kompetisi sepak bola dalam stadion Personel Pengamanan dapat menggunakan barang agresif terdiri atas helm, tameng desak, dan tongkat lecut.
Termasuk, dengan larangan penggunaan senjata api, granat asap, dan gas air mata bila terjadi gangguan nyata saat mengamankan pertandingan olahraga. Aturan ini ada di dalam Pasal 31, yang berbunyi:
Pasal 31
Dalam situasi Kontingensi, terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/ tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali Kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.
(mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Pencoblosan, Ketum Golkar Airlangga: Jangan Lengah Tetap Gaspol
"Jangan lengah. Kita harus tetap gaspol hingga pencoblosan 14 Februari," kata Ketum Golkar Airlangga
Baca SelengkapnyaBeli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pertamina Mulai 1 Januari 2024, Begini Cara Daftarnya
Masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Hari Raya Galungan, Pertamina Tambah dan Percepat Penyaluran LPG 3 Kg di Bali
Pertamina menjamin ketersediaan stok LPG di pangkalan-pangkalan resmi.
Baca SelengkapnyaPendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei, Ini Alasannya
Sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Baca SelengkapnyaBelasan Pegawai Rumah Sakit Juga Keracunan Gas Amonia Pabrik Es di Tangerang, Alami Sesak Napas dan Mata Perih
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan kebocoran gas amonia dari pabrik es tersebut.
Baca SelengkapnyaBegini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaPNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Tujuan di Balik Aturan Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP dan KK
Identifikasi tersebut penting karena pada akhirnya, bisa memperlancar distribusi kepada masyarakat yang berhak.
Baca Selengkapnya