Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perangkat lunak dibajak, pemegang merek disarankan lapor polisi

Perangkat lunak dibajak, pemegang merek disarankan lapor polisi Software bajakan. © Nvworld.ru

Merdeka.com - Kasubdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ruddi Setiawan, mengatakan pemegang merek dapat melaporkan kepada pihak kepolisian bila ditemukan adanya pelanggaran Hak Cipta berupa penjualan perangkat lunak (software) ilegal di masyarakat. Sebab hal itu sudah masuk tindak pidana yang berada dalam undang-undang.

"Ini delik aduan, otomatis harus melaporkan dulu. Penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti apabila ada laporan dari pemegang merek mengetahui ada tempat menjual perangkat lunak yang diduga palsu," ujar Ruddi Setiawan di Gedung BEJ Sudirman Jakarta, Rabu (17/12).

Ruddi menerangkan, sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa pengelola tempat perdagangan dilarang memberikan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.

Undang-Undang ini merupakan peraturan baru menggantikan Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam UU Hak Cipta yang baru itu, pelanggar akan dikenakan sanksi pidana dan denda 100 juta.

"Apabila terbukti melanggar, maka orang tersebut dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.

Kendati demikian, ia mengatakan sejak disahkannya UU tersebut belum ada pengaduan kepada aparat kepolisian terkait kasus pemalsuan hak cipta.

"Semenjak disahkan UU sudah ada sosialisasi. Setelah disahkan UU, sampai saat ini belum ditemukan kasus," pungkasnya.

(mdk/gib)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya