Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Direncanakan di Lapas, Ini Peran Samanhudi
Merdeka.com - Mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar ditangkap polisi karena terlibat dalam perampokan rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 lalu. Samanhudi disebut turut merencanakan perampokan tersebut saat masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah, bersama dengan tiga tersangka lain yang sudah ditangkap lebih dulu.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, dalam perkara ini tersangka Samanhudi diketahui berperan memberikan keterangan terkait dengan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
"Terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan pasal 365 juncto pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar," kata Totok, Jumat (27/1).
Dia pun menjelaskan, bahwa peristiwa ini diawali pada 2020 lalu, sekitar bulan Agustus hingga Februari 2021. Pada waktu itu, antara tersangka Samanhudi dan dua tersangka lain yang telah ditangkap lebih dulu, diketahui bersama-sama menjalani hukuman pidana di salah satu Lapas di Jawa Tengah.
"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022," tegasnya.
Dikonfirmasi apakah tersangka turut menikmati hasil dari perampokan tersebut? Ia menjelaskan, bahwa tersangka Samanhudi tidak mendapatkan hasil perampokan. Namun dalam perkara ini Samanhudi hanya memberikan bantuan atas tindakan perampokan tersebut.
"Tidak, karena pasal 56 di ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik di bantuan terhadap tindakan pidana," katanya.
Totok juga belum mau menjelaskan, apakah tindakan Samanhudi dikarenakan upaya balas dendam karena ia pernah mendekam di penjara gara-gara kasus korupsi yang menjeratnya. Namun ia memastikan, jika tersangka Samanhudi mengetahui bahwa tiga tersangka sebelumnya merupakan residivis dalam kasus perampokan.
"(Motif dendam?) Nanti dilakukan pendalaman. Tersangka sebelumnya memang sebagai pelaku dan profilnya sebagai pelaku 365. Dia sudah lima kali residivis. S (Samanhudi) sudah tahu profil tersangka sebelumnya bahwa dia pelaku 365. Kedua bahwa dari memberikan informasi. Ketiga waktunya sama-sama menjalani pidana," tegasnya.
Dikonfirmasi apakah Samanhudi merupakan dalang atau pihak yang menyuruh dan mendanai perampokan tersebut? Totok menyebut jika itu masuk dalam teknis pembuktian.
"Itu masuk teknis pembuktian sebelumnya. (Mendanai?) Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.
Diketahui, sebelumnya tiga dari lima orang tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar telah ditangkap polisi. Para perampok tersebut, ternyata diketahui sebagai jaringan residivis spesialis perampokan.
Pelaku yang pertama kali ditangkap adalah berinisial NT, yang tak lain merupakan otak dari aksi pencurian tersebut. NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Perencanaan pencurian dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Sragen. Saat itu yang bersangkutan mengajak empat tersangka lain untuk melakukan aksi di rumah dinas Wali Kota Blitar. NT juga yang membeli satu unit mobil Innova warna hitam, yang digunakan dalam aksi pencurian.
Uang yang diperoleh dari aksi pencurian tersebut sekitar Rp730 juta. Kemudian NT mendapat bagian sebesar Rp140 juta. Setelah menangkap NT, polisi pun terus mengembangkan dan menangkap tersangka lainnya berinisial AJ (57) di SPBU Jombang, Jawa Timur.
Tersangka AJ berperan membangunkan Satpol PP yang berjaga di Pos keamanan sambil melakukan pengancaman dan mengikat anggota Satpol PP yang berjaga. Tersangka AJ mendapat bagian Rp100 juta.
Di hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN. Tersangka ketiga ditangkap di Medan saat sedang menginap di kos adiknya.
Tersangka ketiga mendapat bagian Rp125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram. Barang bukti tersebut, sudah disita oleh petugas.Termasuk barang bukti tiga senjata api NT.
Adapun untuk dua tersangka yang masih buron, kata Totok, pohaknya telah menerbitkan DPO. Pertama, DPO atas nama Oki Supriadi. Kemudian yang kedua adalah tersangka Medi Afriant.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kembali mencuri perhatian publik karena paras manisnya.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaPesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaPihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban ke rumahnya, tanpa lapor polisi.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan yang berujung pada kematian ini pun sudah dilaporkan pihak orang tua ke Polsek Lodoyo Timur.
Baca SelengkapnyaAkibat bentrokan tersebut, setidaknya lima orang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.
Baca Selengkapnya