Penyidikan Angie dan Miranda selesai akhir Juni
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja merampungkan penyidikan kasus Angelina Sondakh. KPK menargetkan, akhir bulan ini berkas penyidikan sudah bisa dilimpahkan ke penuntutan.
"Iya, mudah-mudahan akhir bulan Juni ini, Angie sudah dilimpahkan berkas pemeriksaannya ke penuntutan, meski dalam pekan depan masih ada pemeriksaan saksi-saksi maupun, kemungkinan juga pemeriksaan tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/6).
Menurut Abraham, selain Angie, penyidik KPK juga tengah melengkapi berkas penyidikan tersangka cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom.
"Iya itu juga mudah-mudahan akhir Juni sudah dilimpahkan," ujar Abraham.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Angelina dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait pembahasan proyek Wisma Atlet SEA Games yang dibawahi Kemenpora dan proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas yang digarap Kemendiknas.
Dalam kasus tersebut, KPK menemukan 16 aliran dana ke Angelina dalam kurun waktu Maret hingga Oktober 2010 yang nilainya miliaran rupiah. Diduga total nilai proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang dikorupsi mencapai Rp 600 miliar.
Sedangkan Miranda, ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012. Pada Jumat (1/6) Miranda ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdananya.
KPK juga telah memeriksa saksi-saksi seperti yakni Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, dan sejumlah anggota DPR 1999- 2004, seperti Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, Paskah Suzetta, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Emir Moes.
Dalam perkara, KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Oleh penyidik, Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 atau Pasal 56 KUHP. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya