Penyidik senior KPK akui sulit jerat koruptor TPPU
Merdeka.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku ada hambatan-hambatan yang dialami penyidik KPK untuk menjerat tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satu hambatannya adalah keberadaan alat bukti.
"Kesulitan adalah mencari alat bukti, terkait TPPU itu tersamar semua," kata Novel dalam diskusi media yang bertajuk "Peningkatan Kapasitas Media Dalam Pemberantasan Korupsi", di KPK, Selasa (26/3).
Dalam pencarian alat bukti tersebut, menurut Novel, harus dibedakan mana hasil kejahatan korupsi dengan perbuatan TPPU. Dalam perbuatan TPPU, ada niat pelaku untuk menyamarkan, mengubah atau menyembunyikan hartanya.
"Korupsi yang menghasilkan uang tapi kalau dalam perbuatan itu dengan maksud menyembunyikan, maka akan jadi pidana baru yaitu tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Seperti dengan cara pelaku menyamarkan, mengubah dan menyembunyikan harta hasil korupsi dengan menyimpannya atas identitas orang lain.
"Tapi kalau uang dibawa saja ke rumah akan disita saja, tapi kalau melakukan tindakan lain misalnya menyimpan dengan identitas lain adalah masuk TPPU," ujarnya.
Untuk mengantisipasi kesulitan itu, Novel dan penyidik lainnya, sering berpatokan pada UU 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
"(UU TPPU) bisa berikan kemudahan dalam pencarian harta pelaku karena memang semuanya tersamar," tutupnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormatiย keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya