Penyidik KPK kesal eks DPRD Riau tak kembalikan & rawat mobil dinas
Merdeka.com - Selain meminta secara paksa mobil dinas Toyota Camry yang tidak dikembalikan bekas anggota DPRD Riau Rusli Ahmad, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita mobil dinas Nissan X-Trail yang dipakai anggota DPR Riau lainnya, Nazarudin, di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru.
Mobil dinas yang digunakan Nazarudin selama berdinas sebagai pimpinan DPRD Riau sejak 2009-2014 baru dikembalikan Jumat (7/8) lantaran diminta oleh KPK. Kendaraan dinas para bekas wakil rakyat ini pada hari sebelumnya, Kamis (6/8), disebutkan oleh staf Bagian Perlengkapan DPRD Riau sulit ditarik, dan tidak diketahui rimbanya.
Mobil dinas yang digunakan Nazarudin menggunakan pelat nomor polisi BM 1254 NK, berwarna hitam. Kondisinya juga dalam keadaan tidak utuh dan memprihatinkan karena tidak terawat. Lampu kabut pada bagian depan tidak ada.
"Mobil dinas yang kemarin (tidak pernah kelihatan) tinggal satu itu. Yang tidak tahu kita kemana perginya. Ini sekarang sudah ada di sini (SPN Pekanbaru)," ujar seorang Staf Perlengkapan Sekwan saat melakukan cek fisik kendaraan didampingi seorang penyidik KPK.
Selain kendaraan dinas, ternyata salah satu rumah dinas unsur pimpinan DPRD Riau tidak dalam keadaan lengkap furniture dan alat elektroniknya. Diduga dibawa kabur oleh penghuninya.
"Ada juga yang aset-asetnya itu sudah dibawa. Itu kan nyolong namanya. AC, kursi, bahkan sampai lukisan, itu dibawain semuanya," ungkap Heri Pramono, salah seorang penyidik KPK di selah-selah pengambilan mobil dinas.
Tidak dikembalikannya mobil dinas para dewan ini diketahui oleh KPK berdasarkan perkembangan proses penyidikan kasus dugaan suap pengesahan APBD Riau tahun 2015, dengan dua orang tersangka, Annas Maamun gubernur Riau nonaktif, dan Ahmad Kirjauhari, bekas pimpinan DPRD Riau.
Menurut penyidik KPK, meski bukan bagian dari perkara, perilaku anggota dewan ini sangat jauh dari contoh yang layaknya ditampilkan oleh wakil rakyat. Bahkan, akan menjadi bahan cibiran masyarakat jika dilakukan terus menerus oleh mereka.
"Dia (mantan pimpinan DPRD Riau) ngakunya enggak nyuri, tapi mengambil untuk dibawa ke rumah pribadinya. Sama saja nyolong juga itu. Bukan hartanya, itu aset negara," ketus penyidik kesal.
Perilaku oknum pejabat di Riau seperti ini kemudian menjadi pertanyaan penyidik. "Pejabat yang lainnya bagaimana? Jangan-jangan pikirannya sama (seperti Rusli Ahmad dan Nazarudin)," pungkas penyidik KPK tersebut.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Begini Reaksi Sekjen DPR
KPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaPenyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnya