Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyidik KPK kembali geledah kantor pengacara Hotma Sitompoel

Penyidik KPK kembali geledah kantor pengacara Hotma Sitompoel KPK. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi malam hari ini kembali menggeledah kantor pengacara hukum tenar, Hotma Sitompoel and Associates, di Jalan Martapura, Jakarta Pusat. Penggeledahan itu dilakukan terkait perkara dugaan suap dalam proses kasasi tindak pidana penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.

Sayangnya, kabar penggeledahan itu belum dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo. Menurut informasi beredar, ada lima tim bergerak buat menggeledah kantor firma hukum itu.

"Saya check dulu ya," kata Johan lewat pesan singkat, Jumat (26/7).

Pada Kamis (25/7), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua pihak diduga terlibat perkara suap pengurusan kasus penipuan di Mahkamah Agung (MA). Salah satu yang ditangkap adalah Mario Carmelio Bernardo (MCB), yang juga keponakan penasehat hukum Hotma Sitompoel. Dia juga bekerja sebagai pengacara di kantor firma hukum Hotma Sitompoel and Associates.

Awalnya, tim penyidik KPK menguntit Djodi Supratman (DS), seorang pegawai diklat MA yang juga mantan satpam di lembaga itu, saat bertandang ke kantor pengacara Hotma Sitompoel pada pukul 11.30 WIB. Lantas saat keluar, dia menenteng tas warna coklat. Diduga saat itu terjadi penyerahan uang oleh MCB kepada DS. Dia lantas dibuntuti oleh tim KPK.

Tidak lama kemudian, pada pukul 12.15 WIB, penyidik KPK menangkap DS saat sedang menumpang ojek sepeda motor di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Saat itu, DS membawa tas coklat berisi uang tunai sebesar Rp 78 juta.

Tidak lama berselang, pada pukul 13.20 WIB, tim penyidik KPK menangkap MCB di kantor firma hukum Hotma Sitompoel di Jalan Martapura, Jakarta Pusat.

Lantas, usai penangkapan, tim penyidik KPK langsung menuju rumah DS dan melakukan penggeledahan. Hasilnya mereka berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Malam harinya, giliran kantor Hotma Sitompoel yang digeledah KPK. Total duit diduga suap disita adalah Rp 128 juta.

Sehari setelah penangkapan, yakni pada 26 Juli, penyidik KPK menetapkan MCB yang merupakan pengacara sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

MCB diduga memberi atau menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.

Sementara DS yang merupakan pegawai di MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Kasus penipuan dilakukan oleh Hutomo Wijaya sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Yang mengajukan permohonan kasasi adalah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 9 April lalu.

Ada tiga hakim yang menangani kasasi perkara penipuan Hutomo Wijaya. Mereka adalah Prof. DR. T. Gayus Lumbuun, SH.MH, H., DR. Andi Abu Ayyub Saleh, SH., MH., dan H. M. Zaharuddin Utama, SH., MM. Bertindak selaku Panitera Pengganti dalam kasasi itu adalah M. Ikhsan Fathoni, SH. MH. Perkara itu belum diputus alias masih dalam tahap pemeriksaan.

MCB ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang cabang KPK. Sementara DS dibui di Rumah Tahanan Negara KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil

Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil

Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Sosok KGPH Purbaya, Putra Mahkota Keraton Surakarta yang Diduga Lakukan Tabrak Lari

Sosok KGPH Purbaya, Putra Mahkota Keraton Surakarta yang Diduga Lakukan Tabrak Lari

Pengangkatannya sebagai putra mahkota sempat mengundang polemik.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan KH Marzuki Mustamar Pascadicopot dari Ketua PWNU Jatim Tanpa Alasan Jelas

Blak-blakan KH Marzuki Mustamar Pascadicopot dari Ketua PWNU Jatim Tanpa Alasan Jelas

KH Marzuki berharap proses keputusan pemecatan seperti sekarang ini hanya terjadi terhadap dirinya.

Baca Selengkapnya