Berbagai cara dilakukan oleh pengedar narkotika untuk menyelundupkan barang dagangannya. Upaya penyelundupan 750 gram bahan baku pembuat sabu (ketamine) yang dikirim ke Batam dengan modus dalam sebuah pampers alias popok digagalkan.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dir IV) Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan pengiriman 500 butir ekstasi yang hendak diselundupkan ke Bali dengan cara dikemas berbentuk obat sakit kepala.
Wakil Direktorat IV Narkotika, Kombes Pol Anjan Pramuka Putra menjelaskan penangkapan pertama adalah atas nama Tony Hariyanto (48) pada tanggal 18 juli 2012 lalu. Tony ditangkap disebuah hotel di Denpasar, Bali dengan barang bukti satu lembar resi dari sebuah perusahaan jasa pengiriman.
"Ekstasi ini dikirim ke Bali, melalui jasa pengiriman barang. Barang buktinya dikemas dalam bungkus 'Panadol' dan dimasukan kedalam dispenser lalu dikirim ke Bali," ujarnya di Kantor Direktorat IV Narkotika Mabes Polri, Cawang, Kamis (16/8).
Lebih lanjut anjan menjelaskan, tersangka melakukan pengiriman narkotika jenis ekstasi dari Jakarta ke Denpasar Bali atas suruhan seorang bernama Hariyanto Hadi yang saat ini tengah dicari polisi (DPO). "Ini kalo diuangkan nominalnya bisa mencapai Rp 75 juta," jelasnya.
Polisi juga menggagalkan pengiriman bahan baku pembuat sabu yang dikemas dalam pampers orang dewasa yang siap dikirim melalui jasa pengiriman paket. Keenam bungkus Ketamine yang merupakan bahan baku pembuat Shabu ini diketahui saat petugas bea cukai bandara melakukan pemeriksaan melalui x-ray.
"Petugas melaporkan temuannya ke polda Kepri, di sana dites. Hasilnya dipastikan kalau serbuk putih tersebut mengandung ketamine," kata Anjan.
Polisi berhasil menangkap pemilik narkoba dalam pempers tersebut ketika hendak mengambil barangnya tersebut. "Pemiliknya atas nama Hermansyah, barang tersebut dibawa ke Surabaya dengan menggunakan kereta api melalui perusahaan ekspedisi, untuk dikirim ke tempat pengambilan barang di Jakarta Utara," ungkapnya
"Ia ditangkap seketika itu juga beserta barang buktinya," ujar Anjan.
Anjan mengatakan, narkoba seberat 4,5 kilogram ini berasal dari Malaysia dan hendak digunakan untuk memproduksi Shabu di Indonesia dalam jumlah besar. "Kalau dirupiahkan jumlahnya mencapai lebih dari Rp 2 miliar," kata Anjan.
Kedua tersangka dijerat Undang-undang nomor 36 pasal 196 dan Undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terlibat narkoba, anak Rano Karno minta direhab
Jadi kurir narkoba, anggota TNI dipenjara 4 tahun
Anak Rano Karno dituntut 1 tahun penjara
Jadi pecandu ganja, pengusaha salon dibekuk
Kalau Soekarno-JFK masih hidup, Freeport tak akan keruk Papua
Awal kisah Freeport menggangsir kekayaan Papua
Ibu: Briptu Rani mengaku dipegang-pegang Kapolres
Kisah orang Toraja meninggal siapkan kerbau seharga mobil Mercy
Ibunda Briptu Rani: Anak saya bukan pelacur!
Ibu: Briptu Rani kabur karena sering 'dieksploitasi' Kapolres
Ibunda: Briptu Rani dimusuhi atasan karena penampilan
Mengintip sejarah dari 'Sang Kiai' dan 'Sang Pencerah'
Dalam sehari, dua pemilik akun Twitter jadi tersangka
Orang gila ngaku dokter di Palu sudah praktik medis seminggu