Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyebab Bharada E Putus Kerja Sama Deolipa: Tak Nyaman Sejak Pertama Bertemu

Penyebab Bharada E Putus Kerja Sama Deolipa: Tak Nyaman Sejak Pertama Bertemu Gaya Asyik Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E. Instagram deolipa_project ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara sudah tak lagi menjadi kuasa hukum atau pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, sejak 10 Agustus 2022. Kini, Bharada E sudah didampingi seorang pengacara yang baru yakni Ronny Talapessy.

Lewat Ronny, Bharada E mengaku jika keputusan untuk mengganti tim kuasa hukum karena merasa tidak nyaman dengan sikap Deolipa, sejak hari pertama bertemu.

"Saya dampingi dari hari Rabu sampai hari Sabtu. Mengenai Deolipa perlu kita sampaikan. Bahwa Bharada E ini tidak nyaman terhadap sikap pengacara deolipa sejak hari pertama," ucap Ronny saat dihubungi, Minggu (14/8).

Pasalnya, Ronny mengatakan bahwa sejak hari pertama mendapatkan surat kuasa, Muhammad Burhanuddin dan Deolipa malah sibuk ingin menggelar jumpa pers ke awak media bukan mendampingi kliennya tersebut.

"Karena sejak hari pertama penandatanganan kuasa, ini yang sampaikan bharada e ya, bukan pengacara ini mendampingi, mencari tahu kronologis perkara ini seperti apa. Tetapi setelah tanda tangan kuasa dia malah turun minta press conference sama media," sebutnya.

"Sejak itulah Bharada E ini tidak merasa nyaman. Ini dia sampaikan langsung ke saya. Dan ini bisa menjawab ke publik. Harusnya kan dia ditemani, harusnya dia didampingi. Dia tidak nyaman," tambah Ronny.

Di samping itu, Ronny juga mengungkap bahwa sejak lima hari kerja, kedua mantan kuasa hukum tersebut malah sibuk dengan agenda pribadinya dan bukan mendampingi Bharada E. Bahkan karena itu, pihak keluarga pun meminta untuk kedua kuasa hukum itu dicabut.

"Dibilang 5 hari dia bekerja. Dia tidak bekerja 5 hari. Karena dia sibuk manggung dari panggung ke panggung. Bukan dia mendampingi kliennya dia, untuk membela kliennya dia. Itulah yang menyebabkan Bharada E mencabut kuasa saudara Deolipa dan permintaan keluarga," sebutnya.

Adapun untuk saat ini, Ronny yang telah resmi menjadi pendamping kuasa hukum Bharada E tengah menyiapkan strategi agar kliennya bisa bebas dari jeratan hukum pidana dengan mendorong dikenakan pasal Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada pokoknya tidak bisa dikenai pidana.

"Target kita untuk dukungan publik agar Bharada E bebas. Karena itu 338 dan 340 dengan sengaja. Bahwa dalam faktanya bahwa dia itu dibawah perintah dan di bawah tekanan," tuturnya.

Menurut Ronny, karena penggunaan Pasal 51 Ayat 1 KUHP ini bisa dipakai karena Bharada E sama sekali tidak mengetahui masalah yang terjadi antara Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. Dia hanya diperintah, untuk menembak rekan senior ajudannya tersebut.

"Tidak. Tidak tahu. Tidak tahu ya. Perlu saya garis bawahi bahwa bharada e tidak mengetahui kronologis apa yang terjadi. Bharada E itu tidak mengetahui dan tidak bagian dalam rencana pembunuhan," sebutnya.

Sementara terkait pencabutan kuasa kepada Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara, terang Ronny, bisa dilakukan secara sepihak sebagaimana tertuang dalam pasal 5 kode etik advokat indonesia.

"Bahwa pencabutan kuasa itu bisa dilakukan sepihak tanpa adanya konfirmasi atau persetujuan kedua belah pihak," tuturnya

Sebelumnya, Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer menunjuk Ronny Talapessy sebagai pengacara barunya. Ronny menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E. Sudah dari per tanggal 10 kemarin," kata Ronny saat dihubungi, Jumat (12/8).

Ronny mengaku sudah bertemu dengan keluarga Bharada E. Dalam pertemuan, keluarga Bharada E mengaku nyaman sehingga menunjuk Ronny sebagai pengacara baru.

"Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E. Akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyernya," jelasnya.

Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP

Sebelumnya, Kuwat bersama, Brigadir R, dan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan pasal pembunuhan berencana.

"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Lalu atas hal tersebut terseret sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.

Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.

"Irjen FS melakukan penembakan ke diding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Ferdy Sambo diduga memerintahkan untuk menghabisi Brigadir J. Polisi pun masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu.

"Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Kapolri melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik libatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik. "Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor," katanya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Lahir dari Keluarga Miskin dan Putus Kuliah, Bayu Sukses Bisnis Percetakan Setelah Daftar Haji

Lahir dari Keluarga Miskin dan Putus Kuliah, Bayu Sukses Bisnis Percetakan Setelah Daftar Haji

Bayu mengawali bisnisnya bersama sang istri. Dia sempat 5 kali berganti jenis usaha sampai ke usaha percetakan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Gerakan Nurani Bangsa Dialog dengan Pimpinan Media, Dorong Pemilu Damai dan Jujur

Gerakan Nurani Bangsa Dialog dengan Pimpinan Media, Dorong Pemilu Damai dan Jujur

Gerakan Nurani Bangsa yang diinisiasi para tokoh bangsa menggelar dialog dengan para pemimpin redaksi media massa

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Atap SMA Negeri 1 Ciampea di Bogor Ambruk, Sejumlah Siswa Dikabarkan Luka-Luka

Detik-Detik Atap SMA Negeri 1 Ciampea di Bogor Ambruk, Sejumlah Siswa Dikabarkan Luka-Luka

Atap ambruk diduga tak kuat menahan tingginya debit air hujan yang mengguyur Bogor sejak Kamis dini hari.

Baca Selengkapnya
Sedang Bangun Tempat Parkir, Pekerja Temukan Patung Wanita Cantik Romawi Berusia 1.800 Tahun

Sedang Bangun Tempat Parkir, Pekerja Temukan Patung Wanita Cantik Romawi Berusia 1.800 Tahun

Patung ini diduga dulunya merupakan hasil curian atau sengaja dibuang seseorang.

Baca Selengkapnya
Jalan-Jalan Dekat Laut Mati, Bocah Ini Tak Sengaja Temukan Koin Raja Kuno Berusia 2.000 Tahun

Jalan-Jalan Dekat Laut Mati, Bocah Ini Tak Sengaja Temukan Koin Raja Kuno Berusia 2.000 Tahun

Jalan-Jalan Dekat Laut Mati, Bocah Ini Tak Sengaja Temukan Koin Raja Kuno Berusia 2.000 Tahun

Baca Selengkapnya
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Baca Selengkapnya