Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Penunjukan Patrialis jadi Hakim MK rawan konflik kepentingan'

'Penunjukan Patrialis jadi Hakim MK rawan konflik kepentingan' Patrialis Akbar. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Hari ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melantik mantan Menkum HAM, Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, pengangkatan dan penunjukan SBY terhadap Patrialis masih menimbulkan polemik di publik.

Partai Hanura salah satu yang tidak setuju apabila SBY dengan begitu saja menunjuk Patrialis sebagai hakim MK. Meskipun dalam Undang-Undang MK, pemerintah berhak menunjuk langsung hakim MK tanpa harus melalui persetujuan DPR.

"Memang pengangkatan Hakim MK itu kan ada yang diusulkan dari DPR dan pemerintah, dalam hal ini presiden. Kan di UU-nya seperti itu. Kalau pemilihan Hakim MK itu harus melalui fit and proper di DPR semua, ya harus dilakukan perubahan terhadap UU. Dan itu kan merupakan hak yang diberikan kepada pemerintah atau presiden untuk pemilihan Hakim MK," kata Ketua Fraksi Partai Hanura DPR, Sarifudin Sudding saat dihubungi wartawan, Selasa (13/8).

Sudding mengatakan, akar persoalan yang terjadi dalam penunjukan langsung presiden terhadap hakim MK tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan adalah MK sebagai lembaga tinggi penguji UU, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan jika hakim MK ditunjuk secara langsung oleh presiden.

"Masalahnya kan begini, Hakim MK ini kan memiliki kewenangan dalam menguji UU yang berkaitan dengan konstitusi kita atau menguji tentang misalnya ada upaya dari DPR untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat berkaitan untuk melengserkan presiden/wapres. Itu kan barang kali oleh berbagai kalangan masyarakat, ketika melihat ada Hakim MK diangkat oleh pemerintah itu terjadi conflict of interest," jelas dia.

Oleh sebab itu, dia menilai, untuk menyudahi polemik pengangkatan hakim MK langsung oleh presiden diperlukan evaluasi terhadap UU MK yang memperbolehkan proses itu berlangsung. Terlebih lagi, kata dia, dalam proses pengangkatan hakim MK oleh presiden, tidak ada aturan baku yang mengatur penunjukan langsung harus melalui proses dan tahapan seleksi.

"Bunyi Pasal UU itu seharusnya ada aturan baku yang jelas mengenai mekanisme, prosedurnya tentang pengangkatan Hakim MK oleh pemerintah. Jangan lalu kemudian, presiden mengangkat seseorang tanpa adanya satu mekanisme yang jelas, seleksi misalnya, siapa yang melakukan seleksi," terang dia.

Anggota Komisi III DPR ini menyatakan jika seharusnya pengangkatan hakim MK tidak layaknya presiden mengangkat menteri sebagai pembantunya begitu saja. Dia meyakini jika hakim MK diangkat oleh presiden sebaiknya dengan proses seleksi.

"Ketika misalnya kewenangan itu diberikan presiden sama halnya ketika dia mengangkat menteri sebagai pembantu, kan salah. Itu kan bukan sama dengan mengangkat hakim konstitusi, itu kan bukan berarti hak prerogatif. Itu kan salah. Seharusnya dilakukan melalui mekanisme seleksi, apakah melalui Wantimpres atau lainnya, supaya jelas proses mekanismenya," pungkasnya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku

KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku

Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya