Penjelasan Lengkap Anies Baswedan saat 'Diserang' Isu Reklamasi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju. DKI Jakarta menjadi salah satu pihak dalam Perjanjian Kerjasama sekaligus regulator.
Penerbitan IMB kemudian menjadi sorotan. Anies Baswedan menuai kritik. Di tengah hujan kritikan, berikut penjelasan lengkap Anies Baswedan soal penerbitan IMB di pulau reklamasi:
Reklamasi dan Penerbitan IMB Berbeda
Gubernur Anies menyebut reklamasi dan penerbitan IMB merupakan dua hal yang berbeda. Menurutnya, reklamasi merupakan kegiatan membangun daratan di atas perairan. Pihaknya juga telah mencabut izin reklamasi di 13 dari 17 pulau yang ada. Dan empat kawasan yang tersisa telah berbentuk daratan.
"Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Semua izin reklamasi telah dicabut," kata Anies.
Sedangkan IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi. "IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan," ucapnya.
Hasil Reklamasi sebagai Pantai, Bukan Pulau
Gubernur Anies juga menyebut hasil proyek reklamasi di Teluk Jakarta sebagai pantai, bukan pulau. Namun di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI yang ditandatangani Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama, istilah yang digunakan adalah pulau, bukan pantai.
"Dari reklamasi saja, disebutnya pulau reklamasi. Tidak ada pulau. Yang disebut pulau itu adalah daratan yang terbentuk proses alami. Kalau daratan yang dibuat manusia itu namanya pantai, bukan pulau," kata Anies.
Pergub DKI yang dimaksud adalah Pergub Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub inilah yang menjadi landasan Anies untuk menerbitkan IMB.
"Sekarang jelas ya tentang yang saya maksudkan kemarin. Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun," tuturnya.
"Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," lanjutnya.
Alasan Bangunan Tak Dibongkar
Anies menjelaskan alasannya tidak membongkar bangunan yang ada di Pulau D hasil reklamasi atau Kawasan Pantai Maju, Jakarta Utara. Dia menyebut pihaknya hanya menaati Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Anies juga menyebut para pengembang juga menggunakan Pergub tersebut sebagai landasan dalam melakukan pembangunan di kawasan itu. Selama 2015-2017 juga terdapat seribu unit bangunan yang didirikan.
"Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya, tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," ucap Anies.
Bila melakukan pembongkaran, dia tak ingin masyarakat yang fokus dalam bidang usaha tak lagi percaya dengan hukum dan peraturan gubernur karena perubahan kebijakan masa pemerintahan. "Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan. Bahkan, dikenai sanksi dan dibongkar," ucap Anies.
Dia menyebut, hanya sekitar lima persen dari total lahan yang ada bangunannya di kawasan hasil reklamasi itu. Sedangkan masih sekitar 95 persen belum dimanfaatkan.
"Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agar Tak Bernasib Sama dengan Anies Baswedan, Perhatikan Hal Ini Sebelum Pasang Iklan di Videotron
Videotron merupakan salah satu pilihan untuk menampilkan iklan atau kampanye suatu produk.
Baca SelengkapnyaJadwal Kampanye Anies Baswedan-Cak Imin 8 Februari 2024
Hari Ini, baik Anies Baswedan dan Cak Imin akan seharian kampanye di Jabar
Baca SelengkapnyaCerita Anies Diminta Bikin Pidato Kekalahan saat Pilgub DKI Putaran Dua Lawan Ahok
Anies Baswedan bercerita pernah diminta untuk membuat pidato kekalahan pada Pilkada DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Baswedan Ungkap Alasannya Teguh Usung Perubahan
Anies juga menginginkan agar demokrasi tetap terjaga dengan baik.
Baca SelengkapnyaJadwal Lengkap Kampanye Anies-Cak Imin 26 Desember 2023
Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Cak Imin melanjutkan kampanye pada 26 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaAsal Mula Munculnya Dugaan Ancaman Penembakan Capres Anies Baswedan
Dugaan ancaman penembakan ini berasal dari salah satu akun sosial media.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Anies Buka Suara Iklan di Videotron Hilang: Tak Siap Berdemokrasi!
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan merespons soal iklan video atau videotron yang memuat gambar dirinya mendadak hilang di wilayah Bekasi dan Jakarta.
Baca SelengkapnyaJadwal Kampanye Anies Baswedan dan Cak Imin 4 Februari 2024
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memiliki agenda berbeda hari ini.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Anies Jawab Isu Mau Bubarkan BUMN: Emang Pak Menteri Tak Berpikir Kritis?
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menjawab isu dirinya akan membubarkan BUMN dan mengganti dengan koperasi
Baca Selengkapnya