Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Gubernur Bali Soal Permintaan Reklamasi Pelabuhan Benoa Disetop

Penjelasan Gubernur Bali Soal Permintaan Reklamasi Pelabuhan Benoa Disetop Kawasan Pelabuhan Benoa. ©2019 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan persoalan menghentikan proyek reklamasi di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali. Menurut dia, titik persoalannya lebih pada pengerjaan proyek Pelabuhan Benoa tidak sesuai dengan Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pelabuhan.

"Jadi begini, biar tidak salah paham. Kalau proses administrasi dasar hukumnya sudah memenuhi syarat semua untuk pembangun pengembangan Pelabuhan Benoa yang dilakukan oleh Pelindo III," kata Koster di kantor Gubernur Bali, Selasa (27/8).

"Hanya dalam pelaksanaannya setelah dicek di lapangan tidak sesuai dengan RIP-nya, rencana induk pengembangan dan amdalnya," sambung Koster.

Ia juga menjelaskan, bahwa seharusnya pihak Pelindo lll lebih dulu untuk membangun tanggul dan slit screen agar lumpur galian reklamasi tidak masuk ke kawasan manggrove. Namun, dalam pelaksanaan pengerjaannya dilakukan secara terbalik.

"Seharusnya sebelum di reklamasi dibangun dulu tanggul penahannya dan slit screen penyaringnya seperti di Ngurah Rai. Karena tidak dibuat tanggul penahan ditimbun tanah galian dari Pelabuhan Benoa itu. Sekarang meluber ke mana-ke mana masuk ke dalam wilayah Mangrove," ujarnya.

"Jadi tanahnya mengandung apa sehingga mati mangrovenya. Saya tidak mempersoalkan pembangunan tapi dampaknya karena tidak dikelola secara benar (Sesuai) SOP," tambah Koster.

Koster mengatakan, silakan bagi Pelindo untuk beroperasi. Tapi, lokasi dumping I dan II ditata kembali menjadi kawasan terbuka hijau.

"Pembangunan Pelindo yang di kawasan yang tidak keterkaitan dengan reklamasi ini jalan terus. Yang kita minta adalah reklamasi di dumping I dan damping II supaya di tata dan dikembalikan sebagai kawasan terbuka hijau," ujarnya.

"Mangrove yang mati ini tidak mungkin di hidupkan sekarang karena udah ada zat-zat apa, ditanamin juga tidak akan tumbuh, mati juga dia (Mangrove)," ujar Koster.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster sudah berkirim surat kepada Direktur Utama Pelindo III untuk menghentikan reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa, Bali. Pelindo III mengabulkan surat tersebut.

VP Corporate Communication PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Wilis Aji Wiranata menjelaskan, pihaknya sudah menghentikan semua kegiatan areal dumping 1 dan dumping 2. Ini sesuai instruksi Gubernur Bali Wayan Koster.

"Per hari ini kami memang hentikan semua kegiatan di dumping 1 dan dumping 2 sesuai instruksi Bapak Gubernur sambil kita menunggu perkembangan lebih lanjut untuk sambil kita menjalin komunikasi dengan pihak Pemprov Bali," kata Wilis saat ditemui di Kantor Pelindo lll, Denpasar, Bali, Senin (26/8) sore.

Wilis menuturkan, surat resmi dari Pemerintah Provinsi Bali sudah diterima sejak kemarin. Pelindo III masih menganalisa isi surat tersebut dan kemungkinan dilakukan langkah perbaikan. Terutama soal isu lingkungan yang jadi sorotan.

"Isu lingkungan yang ada di surat itu kan kami dianggap merusak lingkungan terutama di area mangrove 17 hektare. Yang mengalami dampak akibat pembangunan ini tidak sampai 17 hektare. Itu bagian di depan-depan saja," sambung Willis.

Dia mengatakan, kerusakan tersebut sudah diantisipasi sejak tahun lalu. Pihaknya melakukan mitigasi risiko dengan meminta pertimbangan bagian Litbang di Bogor, Jawa Barat. Pihak Litbang menyarankan beberapa langkah.

Pertama, membuat kanal agar air bisa masuk ke kawasan mangrove yang terdampak. Kanal ini sudah dibangun sejak bulan Desember 2018. Rekomendasi kedua, membuat jalur-jalur kapal bagi nelayan. Ketiga, mensupport kegiatan Melasti sesuai permintaan Desa Adat.

Tolak Penghentian Total

Proyek di kawasan Pelabuhan Benoa diklaim sudah berjalan 95 persen. Yaitu di area dumping 1 dan 2. Proyek dumping 1 dan 2 adalah hasil pengerukan pasir untuk memperdalam Pelabuhan Benoa. Sehingga kapal pesiar yang masuk ke dalam Pelabuhan bisa lebih besar. Pendalaman alur dari minus 9 meter LWS (low water spring/rata-rata muka air laut) menjadi minus 12 Meter LWS.

Sehingga memungkinkan kapal pesiar dengan LOA (Length of All) atau ukuran panjang lebih dari 350 meter untuk sandar di dermaga yang sebelumnya hanya bisa berlabuh di luar pelabuhan.

"Kami kan butuh pendalaman kolam biar kapal pesiar yang masuk ke Pelabuhan Benoa bisa lebih panjang dan lebih dalam," papar Wilis.

Biaya yang sudah digelontorkan mencapai Rp500 miliar. Pihaknya belum bisa memastikan total kerugian yang dialami jika nantinya proyek ini diputuskan berhenti total. Hanya saja, dalam pandangannya, tidak bisa dilakukan penghentian proyek di Pelabuhan Benoa. Alasannya, tidak ada masalah dalam proses perizinan. Pihaknya sudah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman.

"Untuk sementara menghentikan saja bukan pembatalan karena kalau secara izin kami semua sudah komplet. Karena kami untuk membangun ini ada dasar dari RIP (Rencana Induk Pelabuhan). Jadi sudah ada semua, amdal sudah ada," ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III untuk segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektar di sekeliling Pelabuhan Benoa, Bali.

Penghentian ini karena pengurukan wilayah laut itu telah menyebabkan hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektar serta memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.

Permintaan itu disampaikan Gubernur Koster dalam surat resmi kepada Direktur Utama Pelindo III yang juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Konsep Kota Besar Masa Depan di Indonesia yang Dijanjikan Gibran
Begini Konsep Kota Besar Masa Depan di Indonesia yang Dijanjikan Gibran

"Kalau enggak ya kotanya jadi bangunan beton semua, dan pasti akan menimbulkan masalah-masalah baru, seperti banjir, polusi, dan lain-lain," kata Gibran.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya
Capres Prabowo akan Kaji Pembangunan Bandara di Bali Utara
Capres Prabowo akan Kaji Pembangunan Bandara di Bali Utara

Prabowo mengajak tokoh-tokoh Bali berkumpul tanpa memandang partai, organisasi mana dan institusi untuk merumsukan pembangunan Bali ke depan.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta
Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta

Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Resmi Diluncurkan, Program Pungutan Wisatawan Asing Masuk Bali Rp150 Ribu Segera Diberlakukan
Resmi Diluncurkan, Program Pungutan Wisatawan Asing Masuk Bali Rp150 Ribu Segera Diberlakukan

Peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali

Baca Selengkapnya
Cara Pemkot Denpasar Raih Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Saat Anggaran Terbatas
Cara Pemkot Denpasar Raih Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Saat Anggaran Terbatas

Sumara Putra menyampaikan hal tersebut saat membacakan rekomendasi DPRD Kota Denpasar terhadap LKPJ Wali Kota Denpasar tahun anggaran 2023.

Baca Selengkapnya