Penjelasan BPK Soal Perbedaan Total Kerugian Negara di Kasus Asabri
Merdeka.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa hitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Asabri tidak pernah berkurang. Hal itu menjawab perbedaan hitungan kerugian awal sebesar Rp23,78 triliun dari perkiraan Kejagung. Namun usai dilakukan investigasi perhitungan kerugian negara (PKN) maka dapat hasil pastinya sebesar Rp22,78 triliun.
"Mengenai masalah angka yang berkurang, angka tidak pernah berkurang. Karena angka itu baru disampaikan hari ini," kata Agung saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Menurutnya, perbedaan angka yang sebesar Rp1 triliun itu adalah angka yang wajar. Karena angka kerugian yang disampaikan Kejagung itu masih perkiraan awal.
"Karena itu gambaran dari teman-teman Kejaksaan kalau ada angka yang berbeda wajar-wajar saja. Karena bayangannya seperti apa kemudian kita dalami yang kemudian dapat angka yang nyata dan pasti jumlahnya," tutur Agung.
Untuk diketahui sebelumnya, Kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari perkara Jiwasraya.
Kerugian itu didapat dari hasil penelusuran kerugian berdasarkan sembilan tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaSementara untuk kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Baca SelengkapnyaAHY mengkritik janji-janji para Capres-Cawapres selama Pilpres 2024
Baca Selengkapnya