Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Aturan HGU, Lahan yang Dimiliki Prabowo Subianto

Penjelasan Aturan HGU, Lahan yang Dimiliki Prabowo Subianto Prabowo soal HGU. ©2019 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Dalam debat capres pada Minggu (17/2) kemarin, Joko Widodo (Jokowi) mengungkap fakta tentang lahan yang dimiliki Capres Prabowo Subianto. Jokowi menyebut, Prabowo memiliki luas lahan ratusan hektare.

"Saya tahu Pak Prabowo punya lahan luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare, dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Ingat, pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan di masa pemerintahan saya," kata Jokowi.

Di akhir debat saat penutupan, Prabowo langsung memberikan klarifikasi soal lahan yang dimilikinya. Menurut Prabowo, lahan itu sebenarnya adalah milik negara, namun statusnya adalah hak guna usaha atau HGU.

"Tanah saya kuasai ratusan ribu hektare benar, itu HGU (hak guna usaha), milik negara," kata Prabowo.

Dia mempersilakan jika negara mau mengambilnya. "Itu benar, negara bisa ambil. Untuk negara saya rela daripada ke orang asing lebih baik saya kelola. Saya nasionalis dan patriot," tegasnya.

Penggunaan lahan HGU sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.

Dalam Bagian IV UU No 5 Tahun 1960 Pasal 28 sampai 34 dijelaskan mengenai HGU. Berikut penjelasannya:

Bagian IV

Hak guna-usaha

Pasal 28

(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh

Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan

ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang

layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 29

(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.

(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu

yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling

lama 25 tahun.

Pasal 30

(1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah :

a. warganegara Indonesia;

b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di

Indonesia.

(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi

syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu

tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi

syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika

ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak

dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena

hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuanketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

Hak guna usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.

Pasal 32

(1) Hak guna usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan

dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang

dimaksud dalam pasal 19

(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai

peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka

waktunya berakhir.

Pasal 33

Hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Pasal 34

Hak guna usaha hapus karena :

a. jangka waktunya berakhir;

b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;

c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;

d. dicabut untuk kepentingan umum;

e. diterlantarkan;

f. tanahnya musnah;

g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).

Itulah pasal-pasal dan aturan mengenai HGU yang disebut dalam penjelasan Prabowo Subiantodi debat capres.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dilaporkan Usai Serang Prabowo Soal Lahan, Anies: Kita Serahkan Kepada Bawaslu

Dilaporkan Usai Serang Prabowo Soal Lahan, Anies: Kita Serahkan Kepada Bawaslu

"Sebagai warga negara tentu berhak melaporkan. . Kami serahkan kepada Bawaslu," tuturnya," kata Anies

Baca Selengkapnya
Anies Sebut Prabowo Punya Ratusan Ribu Hektar Lahan, Begini Faktanya

Anies Sebut Prabowo Punya Ratusan Ribu Hektar Lahan, Begini Faktanya

Kepemilikan lahan ratusan hektar yang diduga dikuasai Prabowo Subianto bukanlah isu pertama kali mencuat ke publik.

Baca Selengkapnya
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Prabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Tuding Miliki Lahan 340 Ribu Hektare, Prabowo: Salah, Mendekati 500 Hektare

Anies Tuding Miliki Lahan 340 Ribu Hektare, Prabowo: Salah, Mendekati 500 Hektare

Prabowo menegaskan tanah itu tak perlu didebatkan. Karena kepemilikan tanah itu merupakan sistem pinjam pakai dengan negara.

Baca Selengkapnya
Luas Tanah Dikuasai Prabowo Subianto Setara 4 Kali Singapura

Luas Tanah Dikuasai Prabowo Subianto Setara 4 Kali Singapura

Sejatinya penguasaan lahan oleh Prabowo berawal dari akuisisi sebuah pabrik kertas.

Baca Selengkapnya
Prabowo Klaim Sudah Kembalikan Lahan HGU yang Dikritik Anies ke Negara: Kita Sedang Garap Food Estate

Prabowo Klaim Sudah Kembalikan Lahan HGU yang Dikritik Anies ke Negara: Kita Sedang Garap Food Estate

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengklaim telah mengembalikan ratusan ribu hektare lahan HGU kepada negara 2 tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Saya Sudah Buktikan Komitmen pada Demokrasi, Dulu Dituduh Kudeta Tapi Tidak Dilakukan

Prabowo: Saya Sudah Buktikan Komitmen pada Demokrasi, Dulu Dituduh Kudeta Tapi Tidak Dilakukan

Prabowo Subianto mengaku berkomitmen dengan sistem demokrasi.

Baca Selengkapnya
Usai Lihat Gibran Debat, Prabowo Klaim Rakyat Ingin Pemilu Secepatnya Supaya Keputusan Jelas

Usai Lihat Gibran Debat, Prabowo Klaim Rakyat Ingin Pemilu Secepatnya Supaya Keputusan Jelas

Prabowo Subianto menyebut masyarakat tak sabar untuk segera memilih pemimpin usai lihat Gibran debat Cawapres.

Baca Selengkapnya
Prabowo Sindir Ada Tukang Hasut soal Lahan 340 Ribu Hektare: Mau Adu Saya sama Rakyat

Prabowo Sindir Ada Tukang Hasut soal Lahan 340 Ribu Hektare: Mau Adu Saya sama Rakyat

Prabowo menyindir ada tukang hasut yang mau membenturkan dirinya dengan rakyat soal lahan 340 ribu hektare

Baca Selengkapnya