Penipu Nenek Arpah di Depok Divonis Ringan Cuma 8 Bulan
Merdeka.com - Terdakwa kasus penipuan Nenek Arpah divonis delapan bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu dua tahun. Sidang vonis dengan terdakwa berinisial AKJ digelar secara teleconference di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok.
Majelis hakim memutuskan AKJ dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim, M Iqbal Hutabarat dalam amar putusannya, Rabu (8/4).
Hakim menilai, terdakwa dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terdakwa dijerat pasal tersebut atas kasus penipuan tanah seluas 103 meter persegi milik Arpah. Namun tanah tersebut diklaim milik AKJ karena sudah dibalik nama. Pertimbangan hakim memvonis delapan bulan karena sikap dan kelakuan baik dari Terdakwa selama proses hukum. "Selama proses, terdakwa berkelakuan baik," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut agar barang bukti sertifikat tanah Nomor 8198 yang sebelumnya atas nama Arpah (kemudian dibalik nama oleh AKJ) dikembalikan pada Arpah. Sayangnya, tuntutan tersebut tidak dikabulkan hakim.
"Perkara kepemilikan sertifikat tanah bertentangan dengan Hukum Acara Perdata dan diselesaikan dalam ranah perdata. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa (AKJ)," ungkap Iqbal.
Menanggapi vonis ini, Arpah dan tim advokatnya menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan jaksa penuntut umum.
Nenek Arpah mengaku ditipu AKJ pada tahun 2015. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi pada AKJ. Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.
Lantaran percaya pada AKJ, Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya. Ia pikir, AKJ akan memecah sertifikat itu.
Saat dibawa ke notaris, Nenek Arpah diminta cap jempol. Karena tidak bisa baca, Nenek Arpah pun nurut saja. Dia baru tahu kalau tanahnya sudah balik nama pada AKJ ketika ada debitur yang datang dan meminta tanah tersebut.
Arpah sempat ngotot mempertahankan tanahnya karena merasa tidak pernah menjual atau balik nama. Arpah pun membawa kasus ini ke meja hijau untuk memperjuangkan haknya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan
Merangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaTerungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaDepok Rasa Kerajaan Nusantara, Begini Penampakannya
Kerajaan yang dijadikan tema antara lain Aceh, Sunda Kelapa, Jawa Tengah, Bali, Toraja, Medan dan Pasundan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPasien DBD di Depok Melonjak 2 Kali Lipat, Mayoritas Anak-Anak
Penderita DBD di Depok melonjak drastis di Februari hingga 119 kasus
Baca SelengkapnyaAksi Berani Emak-Emak di Depok, Tak Gentar Ditodong Senpi 3 Kali saat Pergoki Maling Motornya
Ibu-ibu di Depok tak gentar ditodong senjata api oleh kawanan pencuri motor (ranmor).
Baca SelengkapnyaPemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaAksi Arogan Pria Bercelana TNI Pukul Tukang Parkir, Dibalas 'Bapak Harusnya Melindungi Saya'
Enteng tangan, sosoknya tak segan memukul seorang tukang parkir.
Baca SelengkapnyaDeretan Aksi Nyeleneh Caleg Gagal Dapat Suara, Bakar Petasan hingga Bongkar Makam
Beberapa Caleg yang diduga tak meraup suara banyak pun mengalami kekecewaan.
Baca Selengkapnya