Pengusaha Jateng Tolak Aturan Soal Upah, Buruh Perjuangkan Kenaikan UMK 13 Persen
Merdeka.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah, Frans Kongi kecewa dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang menggunakan Pemenaker Nomor 18 Tahun 2022 dalam penetapan upah minimum. Sebab menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang sebelumnya dibuat landasan dinilai sangat ideal untuk kondisi pengusaha saat ini.
"Pemenaker 18 kita tolak. Apindo seluruh Indonesia tolak itu. Kita tolak. Kita akan terapkan PP 36 mengenai pengupahan," kata Frans, Semarang, Senin (21/11).
Terkait tuntutan buruh yang tetap menyuarakan kenaikan sebesar 13 persen, pihaknya hanya menjawab silakan. Namun dia masih mempertanyakan dasar kenaikan tersebut lantaran dirasa kurang tepat.
"Silakan suarakan kenaikan 13 persen. Dasar dia apa tak tahu. Kenapa kenaikan bisa sebesar itu. Tapi maaf, paling tahu kesehatan perusahaan adalah pengusaha itu sendiri. Sebab begini, seperti halnya seorang karyawan, kalau baik, berprestasi, upah tidak naik atau sedikit, pasti lari," ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim justru mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dalam penetapan upah minimum. Kendati demikian, pihaknya masih kecewa lantaran kenaikan UMK itu dibatasi maksimal 10 persen.
"Kami mengapresiasi kepada pemerintah. Karena tidak menggunakan PP 36, melainkan menggunakan Pemenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah 2023. Tapi kami, kalangan buruh di Jateng tetap menyerukan untuk memperjuangkan kenaikan upah agar tetap bisa naik di atas 10 persen, minimal 13 persen," tegas Aulia.
Besaran kenaikan 13 persen itu, setidaknya bisa menutupi pengeluaran buruh untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, yang sudah pada naik seiring naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Jadi kami harap Gubernur Jateng menjembatani apa yang menjadi permasalahan kalangan buruh ini," jelasnya.
Sekadar informasi, untuk UMP 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022. Sementara UMK diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Perubahan jadwal ini bertujuan memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah. Yakni untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaSatgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?
Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaTagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar
Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Melihat Ketangguhan Pasukan Elit TNI AU Kopasgat, Tenteng Senjata Siap Amankan Pangkalan Udara Tertinggi di Indonesia
Ada ketangguhan dan kesiapan bertempur yang nampak di setiap wajah anggota dari satuan Kopasgat berikut ini.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaSambil Menangis, Remaja Punya 2 Gelar Sarjana Ini Curhat Susah Dapat Kerja Meski Hanya untuk Upah Minimum
Sambil menangis, dia bercerita bahwa kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.
Baca SelengkapnyaCara Ganjar Kembangkan UMKM di Jateng Dinilai Layak Diterapkan Secara Nasional, Ini Alasannya
Harry menjelaskan bahwa pembiayaan usaha bagi UMUM merupakan persoalan yang sejak lama tak kunjung bisa diselesaikan
Baca SelengkapnyaMenguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaHasto Ungkap Ada Upaya Anggaran Setiap Kementerian Dipotong 5 Persen Demi Elektoral
Anggaran tersebut dipotong guna memenuhi kebutuhan penyediaan Bansos.
Baca Selengkapnya