Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha ini mengaku disuruh MUI bayar biaya Sidak Rp 1,2 juta

Pengusaha ini mengaku disuruh MUI bayar biaya Sidak Rp 1,2 juta Pengusaha Kalbar diminta bayar sidak MUI. ©facebook.com/Sunani IsunVera

Merdeka.com - Sertifikasi halal wajib dimiliki setiap pengusaha makanan, minuman maupun kosmetik. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk melindungi konsumen dari bahan-bahan berbahaya atau haram.

Namun, seorang pengusaha kuliner asal Kalimantan Barat, Sunani yang juga pemilik produk I Sun Vera mengeluhkan tindakan sepihak yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia diwajibkan membayar biaya inspeksi mendadak (Sidak).

"Kok kita yang harus bayar? Bukan kita yang suruh audit. Gimana pendapat teman-teman?" tulis Sunani dalam akun Facebooknya, Rabu (23/3).

Dari informasi yang didapatkan merdeka.com, Sunani yang merupakan warga keturunan mendapatkan isu tak sedap terhadap produk makanan buatannya. Segelintir pihak menuding produknya tidak halal, padahal dia sudah memiliki sertifikasi resmi dari MUI.

Isu tersebut menarik perhatian MUI, lembaga tersebut langsung menggelar Sidak, hasilnya ternyata usahanya bersih dari bahan haram dan halal. Tapi, MUI malah mengirimkan tagihan kepada dirinya untuk membayar biaya sidak sebesar Rp 1,2 juta.

Sunani mengaku, saat mengajukan sertifikat halal tidak mengeluarkan dana sepeser pun. Biaya yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah setempat.

Biaya yang dibayarkan tersebut mendapat pelbagai respons dari pengguna media sosial. Kebanyakan mendukung Sunani untuk tidak membayar, bahkan ada juga netizen yang meminta menyerahkannya kepada pemerintah daerah untuk mengambil alih pembiayaan tersebut.

Terpisah, Ketua MUI Amidhan Shaberah mengungkapkan, lembaganya memang mewajibkan setiap pemilik usaha untuk mengajukan sertifikasi halal. Dalam pengajuannya, terdapat sejumlah pembiayaan yang harus ditanggung oleh pengusaha. Akan tetapi, biaya ditiadakan jika MUI menggelar sidak.

"Tidak ada biaya sidak, yang ada nanti kalau melanggar atau menyimpang, itu dilaporkan ke polisi," ungkap Amidhan saat dikonfirmasi merdeka.com.

Dia menjelaskan, sidak baru dilakukan apabila MUI mendapatkan laporan dari masyarakat atau mencurigai sebuah produk yang dibuat dari bahan baku tidak halal. Kejadian itu pernah dilakukan terhadap perusahaan penyedap makanan, Ajinomoto.

"Kita mungkin melakukan sidak pada merek yang sudah terima sertikasi halal. Karena kami tidak mau ditipu, sudah dinyatakan halal ternyata menyimpang," jelasnya.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kisah Pedagang Sayur Bangkit dari Covid & Kebakaran, Andalkan KUR BRI untuk Menata Kembali Usaha

Kisah Pedagang Sayur Bangkit dari Covid & Kebakaran, Andalkan KUR BRI untuk Menata Kembali Usaha

Ati mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berkat Usaha Ayam Kampung, Pemuda Indramayu Ini Sukses Raup Omzet hingga Ratusan Juta Rupiah

Berkat Usaha Ayam Kampung, Pemuda Indramayu Ini Sukses Raup Omzet hingga Ratusan Juta Rupiah

Pemuda 30 tahun ini sempat merasakan jatuh bangun saat membangun usaha ternak ayam kampung ini.

Baca Selengkapnya
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Jatuh Bangun Saroh Rintis Usaha Kue Brownis Kering di Indramayu, Modal 1,5 Juta Kini Raup Omzet hingga Rp150 Juta Per Bulan

Jatuh Bangun Saroh Rintis Usaha Kue Brownis Kering di Indramayu, Modal 1,5 Juta Kini Raup Omzet hingga Rp150 Juta Per Bulan

Berkat kerja kerasnya membangun usaha di masa pandemi Covid-19, omzetnya kini mencapai Rp150 juta dan terjual sampai Dubai.

Baca Selengkapnya