Pengunjung Bar di Denpasar Dilempar Kursi dan Ditusuk Pakai Gunting
Merdeka.com - I Gusti Arya Ananta (22), pengunjung bar di Jalan Veteran, Denpasar Utara dilempar kursi dan mengalami luka tusukan gunting. Penganiayaan tersebut dipicu saat korban bersenggolan dengan tiga pelaku bernama Anak Agung Made Ngurah Surya Widura (34), Anak Agung Ngurah Agung Wirama (23) dan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra (35).
"Motifnya ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku yaitu dengan korban bersenggolan di dalam bar dan di bawah, di basement-nya melakukan penyerangan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin (1/7).
Kronologinya, korban dan pelaku dan tiba di TKP. Pada saat itu terjadi kesalahpahaman atara korban dengan Anak Agung Ngurah Agung Wirama. Peristiwa tersebut lantas dipisahkan teman korban dan sekuriti.
Namun beberapa saat kemudian terjadi lagi keributan antara korban dengan orang yang tidak dikenal. Kemudian datang tiga orang mengeroyok dan menusuk korban di bagian tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan dan punggung.
Akibat kejadian tersebut, korban dibawa ke Rumah Sakit Puri Raharja Denpasar. "Korban (saat ini) dalam kondisi sadar. Korban terkena lima tusukan di bagian perut dada dan lengan. Kemudian terkena juga pukulan kursi," imbuhnya.
Polisi mengamankan para pelaku yang berada di sekitar Jalan Pulau Saelus Denpasar Selatan dan di Gatsu Tengah, Denpasar Timur.
Barang bukti yang diamankan pisau terbuat dari salah satu sisi gunting yang digunakan Anak Agung Made Ngurah Surya Widura untuk menusuk korban. Kemudian kursi kayu yang digunakan pelaku I Gusti Ngurah Agung Karna Putra untuk melempar korban.
Pelaku Anak Agung Made Ngurah Surya Widura mengaku sengaja membawa pisau untuk menjaga-jaga. Saat pengeroyokan terjadi, ketiga pelaku dalam keadaan mabuk. "Untuk pelaku yang membawa pisau (inisiatif) sendiri untuk jaga-jaga. Mereka dalam kondisi mabuk," ujarnya.
"Modus operandi, pelaku memukul dengan tangan dan kursi kayu serta menusuk korban dengan pisau saat terjadi kesalahpahaman di TKP," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari Kasus Kurnia Meiga, Benarkah Alkohol Bisa Membuat Mata Buta?
Kurnia Meiga diungkapkan mantan istri sejak tahun 2017 mengidap gangguan penglihatan akibat kebiasaannya mengonsumsi alkohol.
Baca SelengkapnyaPenghuni Kos Bagikan Keseruan Anak-Anak Main Kesenian Reak, Jadi Normal Day di Bandung Timur
Seorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga Sakit, Seorang Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Mandi Kontrakan Depok
Tidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaSeharian Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Bandung dan Lembang Kebanjiran
Hujan deras mengguyur sejak siang. Intensitasnya meningkat pada sore hari hingga menjelang petang.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Ungkap Penyebab 'Adu Banteng' Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Baraya di Bandung
Terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan adu banteng dua kereta itu.
Baca SelengkapnyaHujan Deras Disertai Angin Kencang Guyur Jakarta, Enam Pohon Tumbang
Ada enam pohon tumbang imbas hujan disertai angin kencang mengguyur wilayah Jakarta
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnya