Pengimpor sabu 3 kilogram asal Prancis perdana disidangkan
Merdeka.com - Warga Negara Prancis, Francois Jacques Giuily alias Blois (48) yang mengimpor sabu-sabu seberat tiga kilogram dari Sinegal-Bali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, (10/4).
Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum A.A Putu Atmaja menjerat terdakwa dengan Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor dan mengekspor narkotika golongan I," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Wanugraha itu, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis, (10/4).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 19 Januari 2013 sekitar pukul 03.15 Wita karena menyimpan sabu-sabu di dalam dinding tas koper berwarna merah sebanyak 3.010 gram.
Kepada petugas, Abdi Gultom mengaku membeli ganja itu dari temannya yang berasal dari Kabupaten Rohot, Sumatera Utara yang sampai saat ini masih buron.
Terdakwa mendarat di Bali dengan pesawat airlines dengan nomor penerbangan MH-867 rute Malaysia - Denpasar kemudian diperiksa oleh petugas bea dan cukai Ngurah Rai karena dicurigai dalam pemeriksaan dengan X-ray ada indikasi barang mencurigakan.
Kemudian petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan methamphetamine atau sabu yang disembunyikan di dalam dinding bagian dalam koper warna merah.
Petugas kemudian menimbang bungkusan sabu tersebut dengan berat masing-masing 1.510 gram neto yang diberi kode A dan bungkus dengan kode B (1.500 gram neto) sehingga total berat keseluruhan mencapai 3.010 gram atau tiga kilogram lebih yang dibawa oleh terdakwa tersebut.
Atas temuan tersebut terdakwa diserahkan ke Polda Bali, kemudian dalam pemeriksaan hal yang menarik bahwa terdakwa merupakan seorang pengangguran yang tinggal di 11 Rue Saint Pere 41800 Termay Prancis dengan nomor passport 07AY69849.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaHabiskan 2.000 Kilogram Singkong untuk Percobaan, Pasutri Asal Bojonegoro Berhasil Produksi Rengginang Singkong Kini Laris di Swalayan
Mereka tak pernah membayangkan akan jadi pengusaha camilan.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan ke Hong Kong dan Denmark Terbongkar, Sisik Tenggiling Disamarkan dengan Keripik Singkong
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram sisik tenggiling ke Hong Kong dan Denmark.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian
Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca SelengkapnyaFOTO: Harga Beras Mulai Turun di Tengah Bulog Gencar Gelar Operasi Pasar di Bogor
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut bahwa harga beras di pasaran mulai turun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Impor 20.000 Ton Bawang Putih dari China, Ini Alasannya
Pemerintah mengutus ID Food untuk mengimpor 200.000 ton bawang putih dari China.
Baca SelengkapnyaH-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
Baca SelengkapnyaPasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaAgar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri
Pembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Baca Selengkapnya