Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengendara Main HP Kena Rp750.000, Ini Sederet Sanksi Tilang saat Operasi Patuh 2022

Pengendara Main HP Kena Rp750.000, Ini Sederet Sanksi Tilang saat Operasi Patuh 2022 Kamera E-TLE di Jalan Medan Merdeka Barat. ©2022 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2022, yang akan dimulai selama 14 hari atau dua pekan. Operasi itu nantinya akan mulai dilaksanakan pada Senin (13/6) hingga Minggu (26/6) mendatang.

Dalam Operasi Patuh 2022 tersebut, nantinya akan ada delapan sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan petugas saat di lapangan.

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13-26 Juni 2022," tulis aku Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat (10/6).

Selain itu, dalam operasi tersebut juga akan dilakukan rekayasa lalu lintas di enam ruas jalan tol dalam kota segmen Kelapa Gading hingga Pulogebang.

"Benar, mulai 13 Juni 2022 besok, dengan resmi jalan di depan Mall Grand Cakung sampai dengan Perempatan Cakung-Cilincing akan diterapkan contra flow mulai posisi depan," ujar Kanit lantas Polsek Cakung, AKP Eko Prihanto.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan resmi manajemen Operasi PT JTD Jaya Pratama, penerapan contraflow tersebut ditujukan pada kepadatan lalu lintas dalam waktu-waktu atau jam sibuk.

"Kepadatan yang terjadi di setiap jam puncak (peak hour) pagi (06.00–10.00 Wib) merupakan sasaran utama dalam pelaksanaan manajemen lalu lintas ini," jelasnya.

Oleh karena itu, pihak manajemen operasi PT JTD Jaya Pratama menyebut kebijakan contraflow ini ditujukan agar memperlancar arus lalu lintas yang lokasinya berada di kawasan Cakung-Pulo Gadung.

"Kami terapkan contraflow guna mengingatkan kelancaran lalu lintas jalan Bekasi Raya (Tepatnya kawasan Cakung-Pulo Gadung) termasuk juga mempermudah aksesibilitas masyarakat untuk menikmati akses jalan tol, PT JTD Jaya Pratama akan kembali memberlakukan Manajemen Lalu Lintas (Contraflow) yang akan dimulai pada 13 Juni 2022," jelasnya.

Menurutnya, keputusan ini dilakukan menimbang keberhasilan uji coba contraflow yang telah dilaksanakan sebelumnya yakni pada 3-11 Februari 2022 lalu.

"Adapun berdasarkan ujicoba sebelumnya didapatkan bahwa penerapan ini cukup efektif dalam mengurai kepadatan lalu lintas dari mulai posisi depan Mall Grand Cakung s/d Perempatan CakungCilincing sebesar 20 persen-24 persen," ungkapnya.

Selain itu, untuk PT JTD Pratama disebutnya juga bekerja sama dengan kepolisian wilayah yaitu Satuan Lalu Lintas Polsek Cakung, Polisi Jalan Raya Tol Induk Jaya 08 dan stakeholder terkait lainnya, dalam hal ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas PU Pemprov DKI Jakarta yang hendak menerapkan Skema contraflow agar memberikan akses khusus kendaraan roda empat golongan I.

"Skema contraflow ini dikhususkan untuk kendaraan roda empat golongan I untuk dapat memasuki jalan tol Pulo Gebang-Kelapa Gading melalui ramp jalan tol Bekasi Raya yang semula hanya 1 (satu) arah menuju Bekasi," sebutnya.

Untuk penerapan contraflow tersebut, pembagian lajur yang hendak diterapkan guna mengakomodir lalu lintas ke arah Kelapa Gading.

"Kami lakukan pembagian jalur menjadi 2 arah (contraflow) sepanjang 2 km yang kemudian akan diarahkan kembali untuk masuk Jalur normal jalan tol menuju Kelapa Gading," tutupnya.

Berikut Sanksi Tilang bagi Pelanggar:

1. Melawan arusPerbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500.000.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

4. Balap liar dan kebut-kebutanAksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendaraPenggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750.000.

6. Tidak menggunakan helm SNIDikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.

7. Tidak memakai sabuk pengamanPengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.

Baca Selengkapnya
Pangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting

Pangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting

Jenderal TNI tersebut mengaku bangga dapat bertemu sembari memberi pesan mendalam ke prajurit yang telah menjalankan operasi khusus.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Tuduhan Ada Operasi Selamatkan Parpol Tertentu Agar Lolos Parlemen

KPU Jawab Tuduhan Ada Operasi Selamatkan Parpol Tertentu Agar Lolos Parlemen

Tudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kapan Pesawat Terbang Masuk Bengkel? Ini Jawabannya

Kapan Pesawat Terbang Masuk Bengkel? Ini Jawabannya

Dalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan

Presiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan

Presiden menyampaikan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan prioritas pemerintah saat ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya