Pengelola ITC Mangga Dua persilakan Khoe Seng Seng ajukan PK
Merdeka.com - Pihak penggugat PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Grup), pengelola pertokoan ITC Mangga Dua, menanggapi santai upaya Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh terpidana Rp 1 miliar, Khoe Seng Seng. Mediasi kedua yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga tak dihadiri oleh pihak penggugat.
Suyono Sanjaya, kuasa hukum penggugat, menghormati keputusan yang diambil Seng Seng. "Langkah hukum apa yang diambil Seng Seng, itu kan terserah dia," kata Suyono saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (10/6).
Suyono menambahkan pada mediasi kedua kali ini, pihaknya tidak dikonfrontir dengan Seng Seng karena menurut pengadilan tidak perlu. Untuk itu, dia hanya dimintai keterangan secara terpisah.
"Jadi saya dengan Khoe Seng Seng tidak dikonfrontir. Dilakukan secara terpisah," ujar Suyono.
Saat ini, mediasi kedua telah selesai dilakukan. Khoe Seng Seng mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pihak penggugat PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Grup) kembali harus menunggu hasil putusan MA untuk bisa mengeksekusi keputusan denda Rp 1 miliar beserta pidana kurungan penjara selama 1 tahun dengan percobaan 6 bulan penjara, yang dikenakan kepada Khoe Seng Seng.
Seperti diketahui, kasus Khoe Seng Seng berawal dari tulisannya di beberapa kolom surat pembaca Harian Suara Pembaruan dan Kompas pada tahun 2006. Tulisannya berisi keluhan status tanah yang dibelinya berupa Ruko di ITC Mangga Dua Jakarta Utara yang disebut sebagai hak guna bangunan (HGB) ternyata hanya diakui hak pengelolaan lahan (HPL) oleh Pemprov DKI Jakarta.
Tidak sampai situ, pihak pengembang PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Group) setelah itu pihak pengelola melaporkan Seng Seng dengan sejumlah rekannya yang juga menulis surat pembaca atas tuduhan pencemaran nama baik ke polisi.
Gugatan pidana diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan kasus perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alhasil putusannya pun, Seng Seng bersalah dan dihukum enam bulan kurungan dengan percobaan satu tahun. Pada kasus perdata, Seng Seng juga dianggap bersalah sehingga mesti membayar denda Rp 1 miliar.
Namun dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Seng Seng dianggap tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman. Terakhir, kasus itu bergulir ke Mahkamah Agung yang selanjutnya memutuskan Seng Seng mesti membayar denda Rp 1 miliar.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaDi media sosial, muncul lelucon satir dengan narasi menjadi anggota KPPS setara dengan anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bahwa salah input NIK seorang pemilih di DPT Kutai Kartanegara itu sudah ditangani dan diperbaiki.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bukan hanya kegantengannya, tentara satu ini berhasil membius netizen dengan kepiawaiannya dalam mengaji. Suaranya pun mampu buat hati bergetar.
Baca SelengkapnyaMedia sosial tengah dihebohkan dengan kabar ulat kucing. Ulat bulu ini disebut-sebut sangat beracun dan mematikan.
Baca SelengkapnyaMendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak
Baca SelengkapnyaSeorang pria diduga maling sembunyi di atap setelah dipergoki memanjat rumah warga di Tamalate, Makassar. Video pengepungannya beredar di media sosial.
Baca Selengkapnyadalam debat kemarin Gibran dinilai jauh terlihat lebih cerdas dan sangat menguasai materi-materi
Baca SelengkapnyaAirlangga menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 yang berlokasi di SMKN 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Baca Selengkapnya