Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengelola ITC Mangga Dua persilakan Khoe Seng Seng ajukan PK

Pengelola ITC Mangga Dua persilakan Khoe Seng Seng ajukan PK Khoe Seng Seng. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pihak penggugat PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Grup), pengelola pertokoan ITC Mangga Dua, menanggapi santai upaya Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh terpidana Rp 1 miliar, Khoe Seng Seng. Mediasi kedua yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga tak dihadiri oleh pihak penggugat.

Suyono Sanjaya, kuasa hukum penggugat, menghormati keputusan yang diambil Seng Seng. "Langkah hukum apa yang diambil Seng Seng, itu kan terserah dia," kata Suyono saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (10/6).

Suyono menambahkan pada mediasi kedua kali ini, pihaknya tidak dikonfrontir dengan Seng Seng karena menurut pengadilan tidak perlu. Untuk itu, dia hanya dimintai keterangan secara terpisah.

"Jadi saya dengan Khoe Seng Seng tidak dikonfrontir. Dilakukan secara terpisah," ujar Suyono.

Saat ini, mediasi kedua telah selesai dilakukan. Khoe Seng Seng mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pihak penggugat PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Grup) kembali harus menunggu hasil putusan MA untuk bisa mengeksekusi keputusan denda Rp 1 miliar beserta pidana kurungan penjara selama 1 tahun dengan percobaan 6 bulan penjara, yang dikenakan kepada Khoe Seng Seng.

Seperti diketahui, kasus Khoe Seng Seng berawal dari tulisannya di beberapa kolom surat pembaca Harian Suara Pembaruan dan Kompas pada tahun 2006. Tulisannya berisi keluhan status tanah yang dibelinya berupa Ruko di ITC Mangga Dua Jakarta Utara yang disebut sebagai hak guna bangunan (HGB) ternyata hanya diakui hak pengelolaan lahan (HPL) oleh Pemprov DKI Jakarta.

Tidak sampai situ, pihak pengembang PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Group) setelah itu pihak pengelola melaporkan Seng Seng dengan sejumlah rekannya yang juga menulis surat pembaca atas tuduhan pencemaran nama baik ke polisi.

Gugatan pidana diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan kasus perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alhasil putusannya pun, Seng Seng bersalah dan dihukum enam bulan kurungan dengan percobaan satu tahun. Pada kasus perdata, Seng Seng juga dianggap bersalah sehingga mesti membayar denda Rp 1 miliar.

Namun dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Seng Seng dianggap tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman. Terakhir, kasus itu bergulir ke Mahkamah Agung yang selanjutnya memutuskan Seng Seng mesti membayar denda Rp 1 miliar.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Jadi ‘Pekerjaan Idaman’ di Media Sosial, Ini Tugas dan Gaji Anggota KPPS 2024
Jadi ‘Pekerjaan Idaman’ di Media Sosial, Ini Tugas dan Gaji Anggota KPPS 2024

Di media sosial, muncul lelucon satir dengan narasi menjadi anggota KPPS setara dengan anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Selengkapnya
Penjelasan KPU Soal NIK Janggal di DPT Kutai Kartanegara
Penjelasan KPU Soal NIK Janggal di DPT Kutai Kartanegara

KPU memastikan bahwa salah input NIK seorang pemilih di DPT Kutai Kartanegara itu sudah ditangani dan diperbaiki.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok Serda Fajar Persada, Anggota TNI Ganteng & Pintar Mengaji Bikin Hati Bergetar
Sosok Serda Fajar Persada, Anggota TNI Ganteng & Pintar Mengaji Bikin Hati Bergetar

Bukan hanya kegantengannya, tentara satu ini berhasil membius netizen dengan kepiawaiannya dalam mengaji. Suaranya pun mampu buat hati bergetar.

Baca Selengkapnya
Pertolongan Pertama Jika Disengat Ulat Kucing yang Disebut Sangat Beracun dan Mematikan
Pertolongan Pertama Jika Disengat Ulat Kucing yang Disebut Sangat Beracun dan Mematikan

Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar ulat kucing. Ulat bulu ini disebut-sebut sangat beracun dan mematikan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua
Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua

Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak

Baca Selengkapnya
Dipergoki Panjat Rumah yang Ditinggal Tarawih, Maling Panik Sembunyi di Atap Rumah
Dipergoki Panjat Rumah yang Ditinggal Tarawih, Maling Panik Sembunyi di Atap Rumah

Seorang pria diduga maling sembunyi di atap setelah dipergoki memanjat rumah warga di Tamalate, Makassar. Video pengepungannya beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Pendukung Ganjar di Bekasi Pindah Haluan Dukung Prabowo-Gibran usai Nonton Debat Cawapres
Pendukung Ganjar di Bekasi Pindah Haluan Dukung Prabowo-Gibran usai Nonton Debat Cawapres

dalam debat kemarin Gibran dinilai jauh terlihat lebih cerdas dan sangat menguasai materi-materi

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Saat Hari Pencoblosan, Airlangga: Pertanda Enak Buat Tidur
Jakarta Diguyur Hujan Saat Hari Pencoblosan, Airlangga: Pertanda Enak Buat Tidur

Airlangga menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 yang berlokasi di SMKN 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,

Baca Selengkapnya